Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Penegakan Hukum Kasus Pagar Laut Tangerang Diharapkan Berbasis Fakta

Penegakan Hukum Kasus Pagar Laut Tangerang Diharapkan Berbasis Fakta

Beritagowa.com JAKARTA – Pengamat Hukum juga Politik Pieter C Zulkifli berharap penegakan hukum perkara pagar laut di area perairan Tangerang, Banten berbasis fakta, tidak asumsi ceroboh dari segelintir pihak. Menurut dia, persoalan hukum pagar laut bukanlah sekadar persoalan administrasi pertanahan.

Dalam analisisnya, beliau menilai penanganan persoalan hukum yang dimaksud bisa saja menjadi cerminan bagaimana hukum dapat dijalankan secara serampangan jikalau tiada berbasis pada fakta yang tersebut kuat. “Ketika lembaga penegak hukum bertindak menghadapi dasar asumsi tanpa melakukan penyelidikan yang mana mendalam, kepercayaan rakyat terhadap sistem hukum akan semakin terkikis,” ujar Pieter Zulkifli di keterangannya, Hari Sabtu (8/2/2025).

Dirinya mengingatkan tentang legalitas sertifikat tanah di dalam wilayah perairan yang tersebut seharusnya ditangani dengan pendekatan regulasi yang dimaksud jelas, bukanlah sekadar opini atau tekanan kebijakan pemerintah sesaat. Dia berpendapat, jikalau hukum terus dipermainkan sesuai dengan kepentingan tertentu, maka bukanlah hanya saja keadilan yang digunakan terancam, tetapi juga stabilitas penanaman modal serta kepastian hukum di dalam Indonesia.

Lebih lanjut Pieter menyatakan bahwa kebenaran kemungkinan besar bisa saja ditenggelamkan, tapi akan segera setiap saat mencari celah untuk muncul ke permukaan. Akan tetapi, ujar dia, di sistem yang tersebut dipenuhi kepentingan lalu prasangka, tak semua kebenaran dapat diterima begitu saja, teristimewa oleh mereka itu yang dimaksud menolak menerima kenyataan.

“Kasus pagar laut di tempat Tangerang menjadi contoh nyata betapa penegakan hukum yang mana sembrono dapat menciptakan kegaduhan yang dimaksud merugikan sejumlah pihak,” kata Mantan Ketua Komisi III DPR ini.

Dia pun berharap, Kejaksaan Agung (Kejagung) tiada tergesa-gesa berasumsi adanya aktivitas korupsi pada persoalan hukum ini tanpa melakukan penyelidikan yang mana mendalam. Pasalnya, jikalau dugaan ini tiada berdasar, konsekuensinya bukanlah semata-mata semata-mata mencederai kredibilitas institusi hukum, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang tersebut berdampak luas.

“Masyarakat pun mempertanyakan, bagaimana kemungkinan besar wilayah perairan bisa saja miliki sertifikat tanah? Apakah ada pelanggaran regulasi atau justru pemerintah sendiri yang digunakan tidak ada konsisten di menafsirkan hukum? Pertanyaan ini harus dijawab dengan pendekatan hukum yang digunakan jelas, bukanlah sekadar opini lalu asumsi belaka,” tuturnya.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *