Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Tingkat Pengacara Indonesia Terdegradasi, Revisi UU Advokat Mengimbau Dibahas

Taraf Pengacara Indonesia Terdegradasi, Revisi UU Advokat Mengimbau Dibahas

Beritagowa.com JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Abraham Sridjaja, menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat harus segera dibahas serta diselesaikan. Hal itu mengingat kondisi dunia advokat di tempat Indonesia yang digunakan semakin bukan berkualitas serta mengalami degradasi profesionalisme.

“Saat ini, kita meninjau berbagai advokat yang mana bukan miliki kompetensi memadai, bahkan sejumlah lulusan sarjana hukum abal-abal yang mana dengan segera berpraktik sebagai advokat tanpa pemahaman yang dimaksud kuat terhadap hukum juga etika profesi,” ujar Abraham, Mingguan (9/2/2025).

“Lebih parah lagi, ada orang yang tersebut bukanlah advokat tetapi membuka firma hukum (law firm) lalu menawarkan jasa hukum secara terbuka di tempat media sosial, padahal sesuai prinsip officium nobile, advokat tak diperbolehkan menawarkan diri atau melakukan pemasaran jasa hukum.”

Abraham juga menyoroti kelemahan pada sistem organisasi advokat ketika ini, di tempat mana advokat yang digunakan terkena pelanggaran etik dengan mudah bisa jadi pindah organisasi kemudian tetap memperlihatkan berpraktik. “Ini mengkhawatirkan, oleh sebab itu seharusnya ada standar etik juga mekanisme pengawasan yang dimaksud lebih tinggi ketat untuk menegaskan advokat yang tersebut berintegritas,” tambahnya.

Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Advokat, advokat wajib menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi martabat dan juga kehormatan profesi juga mematuhi kode etik. Sementara itu, Pasal 5 ayat (1) huruf c UU Advokat secara tegas melarang advokat untuk melakukan iklan atau penawaran jasa hukum secara terbuka, sebagaimana diatur juga pada Kode Etik Advokat Indonesia. Namun, dengan semakin maraknya pelanggaran terhadap aturan ini, perlu ada penguatan regulasi lalu mekanisme sanksi yang digunakan lebih tinggi efektif.

“Jika kita membiarkan kondisi ini terus berlanjut, kualitas advokat di tempat Indonesia akan semakin menurun, kepercayaan rakyat terhadap profesi ini akan hilang, lalu akhirnya sistem hukum kita yang mana akan dirugikan. Oleh akibat itu, revisi UU Advokat harus segera dibahas di Prolegnas agar kita bisa jadi memulihkan hormat profesi advokat sebagai sebuah officium nobile,” tegas Abraham.

Abraham Sridjaja menekankan Baleg DPR harus memberikan atensi penuh terhadap revisi UU Advokat ini, bukanlah hanya saja sebagai penyempurnaan regulasi, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk meyakinkan bahwa cuma advokat yang digunakan benar-benar kompeten juga berintegritas yang tersebut dapat menjalankan profesi ini di tempat Indonesia.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *