Beritagowa.com JAKARTA – Majelis hakim diminta untuk mendalami serta memeriksa kesaksian mantan terpidana tindakan hukum suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina di sidang praperadilan Hasto Kristiyanto yang mana diselenggarakan pada hari terakhir pekan (7/2/2025) kemarin.
Diketahui, Agustiani Tio yang mana merupakan mantan anggota Bawaslu dihadirkan oleh kelompok kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum serta Hak Asasi Orang Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyatakan, terkait pengakuan Agustiani Tio yang dimaksud ada tiga persoalan yang dimaksud fundamental di suatu proses hukum acara pidana pada kerangka projustisia.
Pertama, Julius menyampaikan adanya dugaan intimidasi yang digunakan dijalankan oleh pihak penyidik terhadap Agustiani Tio.
Lalu, intimidasi ditujukan untuk menyampaikan nama salah satu orang dengan melakukan perbuatan tertentu. Namun kesaksian itu bukanlah insiden yang digunakan sebenarnya dialami, didengar, lalu dilihatnya.
Selanjutnya, ada seseorang yang mana mengaku menawarkan banyak uang untuk Tio untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang didesak oleh penyidik. Yaitu menyampaikan satu nama, lalu satu nama itu melakukan sebuah perbuatan penyuapan terhadap Harun Masiku.
“Dari tiga insiden itu, maka dapat dipastikan apabila yang digunakan melakukan oleh penyidik KPK itu telah terjadi dua pelanggaran serta satu kejahatan,” kata Julius, Hari Minggu (9/2/2025).











