Beritagowa.com SORONG – Wacana pemanfaatan asas dominus litis atau pengendali perkara di area Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk penegakan hukum dalam Indonesia dengan alasan restorasi justice menuai polemik.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sorong (UMS) Hasriyanti menyatakan bahwa penerapan asas dominus litis sanggup menjadikan monopoli kewenangan. Hal itu lantaran asas ini memberikan kewenangan penuh terhadap Kejaksaan.
“Saat Kepolisian meningkatkan sebuah perkara P21, tetap memperlihatkan akan dilanjutkan. Asas ini dimasukkan di RKUHAP dikarenakan jikalau suatu perkara masuk pada sidang, kemudian setelahnya dilihat ada yang dimaksud kurang, maka jaksa bertanggung jawab sampai tuntas, akan berisiko terhadap pekerjaan sebagai jaksa,” katanya, Hari Minggu (9/2/2025).
“Dalam suatu perkara pribadi jaksa salah menetapkan putusan biasanya akan kena sanksi, jaksa memohonkan azas ini untuk menerapkan apakah ini dilanjutkan atau tidak, sehingga penerapan asas ini akan mengambil kewenangan dari pihak Kepolisian,” ujarnya.
Sebelumnya, Senator DPD RI Dapil Papua Barat sekaligu Rektor STIH Manokwari Filep Wamafma mengumumkan asas dominus litis tidaklah perlu digunakan sebab bisa jadi memproduksi tumpang tindih penanganan perkara.
“Hukum Acara Pidana kita selama ini sudah ada cukup baik juga mekanisme penyidikan oleh pihak Kepolisian sangat jauh lebih tinggi baik lalu profesional, selanjutnya kejaksaan selaku penuntut umum selama ini juga telah berjalan sesuai dengan ranahnya. Jadi tidak ada perlu adanya asas dominus litis di RKUHAP yang diajukan oleh kejaksaan,” kata Filep Wamafma di area Manokwari, Mingguan (9/2/2025).
Filep Wamafma menyebut, pembagian tugas masing-masing instansi ini sudah ada sesuai dengan tugas pokok serta fungsi atau Tupoksi. Sehingga penyelenggaraan asas diminus litis itu, kata dia, maka Kejaksaan mempunyai kewenangan penuh mengendalikan proses penegakan hukum. Hal ini akan menjadi persoalan.
“Maksud asas ini kan menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai kekuasaan penuh untuk mengendalikan proses penegakan hukum. Hal ini akan menjadi rancu, tumpang tindih permasalahan kewenangan dengan pihak kepolisian yang selama ini kedua Institusi/Lembaga telah berjalan dengan baik. Jangan malah menjadikan ketegangan,” paparnya.
“Sepanjang ini proses penegakan hukum oleh pihak kepolisian dan juga masuk pada ranah penyidikan selanjutnya pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan telah dengan berjalan baik, jadi tak perlu adanya asas dominus litis pada RKUHAP itu,” ujarnya.











