Beritagowa.com JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, juga Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi masih ada 300 terpidana tertutup yang digunakan belum diekseksui. Terutama terpidana yang digunakan merupakan Warga Negara Eksternal (WNA).
Menurut Yusri, eksekusi hukuman mati, khususnya untuk WNA berkaitan dengan hubungan Indonesia terhadap berbagai negara juga biasanya mempertimbangkan pula arahan dari presiden.
“Memang kalau eksekusi tertutup itu kan terkait juga dengan hubungan dengan banyak negara ya. Karena itu juga tentu kita harus mendengar apa pertimbangan lalu arahan Presiden terhadap pelaksanaan pidana terhenti itu,” kata Yusril, hari terakhir pekan (7/2/2025).
Yusril menjelaskan, Kejaksaan adalah instansi yang berwenang melaksanakan eksekusi. Namun pada terpidana eksekusi mati terdapat banyak hal yang tersebut harus dipertimbangkan.
“Beda halnya dengan hukuman mati, hukuman terhenti itu kan orangnya ditembak, ya selesai, mati ya. Tapi persoalannya akibat ini menyangkut negara-negara lain, pertimbangan kemanusiaan dan juga lain-lain,” ujar dia.
“Orang mengajukan grasi kemudian lain-lain terhadap presiden, akibatnya sejumlah sekali pelaksanaan hukuman berakhir itu yang tersebut tertunda pelaksanaannya,” imbuhnya.
Yusril mengaku akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung terkait persoalan itu. “Saya dapat memaklumi apa yang mana disampaikan oleh Pak Jaksa Agung itu. Karena itu kami masih berkoordinasi satu identik lain dan juga menyampaikan untuk presiden, apa pertimbangan presiden, apakah perlu dieksekusi atau mau dibagaimanakan. Pada akhirnya itu adalah arahannya dari Pak Presiden sendiri,” jelas dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap, 300 terpidana mati belum dieksekusi hingga ketika ini sebab banyak kendala yang dimaksud dialami. Salah satu kendalanya apabila terpidana hukuman mati merupakan Warga Negara Mancanegara (WNA).











