Beritagowa.com JAKARTA – Mantan anggota Badan Pengawas pemilihan (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dihadirkan kubu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi di sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di dalam Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan, Hari Jumat (7/2/2025). Agustiani mengaku mengalami intimidasi ketika diperiksa oleh KPK.
Agustiani merupakan mantan terpidana tindakan hukum suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Awalnya, kelompok pengacara Hasto menanyakan Agustiani tentang pernah tidaknya ia diperiksa pada perkara Hasto oleh KPK di tahap penyelidikan.
Namun, Agustiani mengaku tak pernah diperiksa KPK di dalam tahap penyelidikan tersebut. “Apakah saksi pernah diperiksa, dimintai keterangan oleh penyidik KPK pada perkara saudara Hasto di tahap penyelidikan?” tanya pengacara Hasto di tempat persidangan.
“Tak pernah. Ndak, lantaran kan saya semata-mata mulai dipanggil yang 6 Januari juga 8 Januari, pada situ kan sudah ada ditunjukkan sprindiknya,” jawab Agustiani.
“Jadi tak pernah dimintai keterangan?” tanya pengacara Hasto lagi.
“Iya,” jawab Agustiani.
Lantas, regu pengacara Hasto kembali menanyakan tentang kabar jikalau Agustiani mendapatkan intimidasi dari penyidik KPK. Di persidangan, beliau lantas menyatakan memang benar merasa terintimidasi pada waktu dimintai keterangan oleh penyidik KPK dahulu.











