Beritagowa.com JAKARTA – Komisi Yudisial ( KY ) menyatakan tak dapat melaksanakan seleksi 16 calon hakim agung dan juga 3 calon hakim Ad Hoc HAM di tempat Mahkamah Agung ( MA ). Hal ini menyusul adanya efisiensi anggaran di dalam KY sebagaimana instruksi yang digunakan dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto .
Anggota KY selaku Ketua Lingkup Rekrutmen Hakim KY M. Taufiq HZ menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil sekaligus menjawab dua surat Wakil Ketua MA Non-Yudisial perihal pengisian kekosongan jabatan Hakim Agung serta pengisian kekosongan jabatan hakim Ad Hoc HAM di area MA.
Surat yang dimaksud dikirimkan terhadap KY pada 15 Januari lalu. “Sesuai undang-undang, KY harus melaksanakan pengumuman 15 hari kerja sejak diterimanya surat yang dimaksud pada 16 Januari 2025,” kata Taufiq pada konferensi pers KY yang tersebut dilakukan secara daring, hari terakhir pekan (7/2/2025).
Dalam rangka pelaksanaan tugas seleksi calon Hakim Agung dan juga Ad Hoc pada Mahkamah Agung, ia menyampaikan bahwa KY tentunya menjunjung tinggi integritas proses seleksi dan juga kualitas hasil seleksi.
“Namun, sehubungan dengan efisiensi anggaran yang tersebut berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, Komisi Yudisial tak dapat melaksanakan seleksi Hakim Agung lalu Hakim Ad Hoc HAM pada MA untuk memenuhi permintaan MA seperti yang disebutkan pada atas. Demikian penyampaian kemudian jawaban surat KY terhadap MA,” tutur dia.
Sementara, Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menambahkan bahwa pihaknya mencoba untuk melakukan efisiensi dari anggaran sebesar 54 persen dari pagu anggaran 2025 yang digunakan didapat. Terkait seleksi calon Hakim Agung lalu calon Hakim Ad Hoc pada MA ini, KY terus mengupayakan untuk mendapatkan penambahan anggaran dengan melakukan komunikasi pada pihak-pihak terkait.
“Dan semoga apabila terpenuhi maka InsyaAllah program seleksi calon Hakim Agung ini akan kembali dapat dilaksanakan sesuai dengan mandat di pasal 24B UUD 1945, dalam mana Komisi Yudisial berwenang untuk mengusulkan pengangkatan Hakim Agung serta bisa saja segera mampu dilaksanakan surat permintaan dari Mahkamah Agung,” tutur Fajar.
Adapun di surat Wakil Ketua MA tersebut, terdapat kekosongan 16 hakim Agung yang mana terdiri; 5 orang Hakim Agung kamar pidana, 2 orang Hakim Agung kamar perdata, 2 orang Hakim Agung kamar agama, 1 orang Hakim Agung kamar militer, 1 orang Hakim Agung kamar TUN, 5 orang Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak. Di samping itu juga 3 Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung.











