Beritagowa.com JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR Johan Rosihan memacu penegak hukum untuk menerapkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan lalu Peradilan Tindak Pidana Kondisi Keuangan di menangani tindakan hukum pagar laut dalam pesisir utara Kota Tangerang. Dia memohonkan agar meniru apa yang mana digunakan Presiden Soekarno.
“Kepada penegak hukum saya ingin mengajukan satu alat uji terhadap pagar laut ini. Cobalah gunakan sebagaimana digunakan Presiden Soekarno dulu yaitu UU Nomor 7 Tahun 55, ini undang-undang darurat sebenarnya,” kata Johan disitir hari terakhir pekan (7/2/2025).
Usulan ini dilayangkan pasca mengamati adanya Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk TNI Angkatan Laut (AL) untuk mencabut segera pagar laut tersebut. Dia menangkap instruksi bahwa negara ingin melakukan perlawanan untuk pihak-pihak yang dimaksud ingin memanfaatkan sumber daya alam (SDA) di tempat Tanah Air.
“Karena itu saya buka-buka, kenapa kita tiada membantu polisi memberi satu alat uji, pakai Undang-Undang Darurat Negara, ada Nomor 7 Tahun 1955, apa itu? Tentang kejahatan ekonomi, aktivitas pidana ekonomi,” ujarnya.
Menurut legislator PKS itu, terdapat tiga unsur yang mana dilanggar. Pertama, ada penyalahgunaan hak guna bangunan (HGB) di area kawasan laut.
Kedua, adalah pemasangan pagar laut itu menghambat perekonomian nelayan. Ketiga, ada indikasi ada monopoli serta privatisasi wilayah publik.
“Saya sejak mengawasi awal itu, kenapa beliau menjorok ke menghadapi bukanlah menyamping, saya menyatakan bahwa ini adalah cara orang mengklaim wilayah. Karena itu, undang-undang ini sangat bisa saja kita pake kalau kita ingin cepat prosesnya,” ujarnya.
“Apa sanksinya? Perampasan aset. Bisa dicabut aset-asetnya. Nah mudah-mudahan dengan menggunakan alat uji ini, perkara tentang Pagar Laut ini bisa jadi kita selesaikan dengan cepat,” pungkasnya.











