Beritagowa.com JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) segera menahan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR) usai ditetapkan terdakwa . Isa jadi terdakwa tindakan hukum pengelolaan keuangan lalu dana pembangunan ekonomi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, penetapan terdakwa dilaksanakan usai diadakan pemeriksaan. Ia menyampaikan, Isa dengan segera ditahan selama 20 hari ke depan di tempat Rutan Salemba Pusat Kejagung.
“Terhadap terdakwa pada di malam hari ini diadakan penangkapan selama 20 hari ke depan di area Rutan Salemba Pusat Kejagung,” kata Qohar pada waktu jumpa pers di dalam Kejagung RI, DKI Jakarta Selatan, hari terakhir pekan (7/2/2025).
Dalam tindakan hukum itu, Qohar menjelaskan, perbuatan Isa sudah pernah memproduksi kerugian keuangan negara menghadapi pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya periode 2008-2018 sebesar Rp16.807.283.375.000.
“Perbuatan sebagaimana tereebut diatas berdasarkam laporan hasil riksa pembangunan ekonomi penghitungan kerugian negara menghadapi pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya periode 2008-2018 beberapa orang Mata Uang Rupiah 16.807.283.375.000,” terang Qohar.
Kejagung menyangkakan Isa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam perkara ini, terdapat 13 terdakwa korporasi dan juga enam orang terdakwa. Mereka adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo lalu Kepala Divisi Penyertaan Modal serta Keuangan AJS Syahmirwan.
Selanjutnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat juga Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.











