Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Didampingi LBHAP Muhammadiyah, Korban PIK 2 Charlie Chandra Sujud Minta Pertolongan Prabowo

Didampingi LBHAP Muhammadiyah, Korban PIK 2 Charlie Chandra Sujud Minta Pertolongan Prabowo

Beritagowa.com JAKARTA – Seorang warga bernama Charlie Chandra memohonkan pertolongan terhadap Presiden Prabowo Subianto . Ia bersujud di konferensi pers pada Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Ibukota Indonesia Pusat, hari terakhir pekan (7/2/2025), sebab tindakan hukum yang digunakan menjeratnya dilanjutkan.

Charlie Chandra sebelumnya dikriminalisasi dan juga ditetapkan sebagai terdakwa perkara pemalsuan surat tanah pasca mempertahankan tanah milik keluarganya seluas 8,7 hektare yang mana pada saat ini sudah ada dibangun permukiman elite Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Polda Banten kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun penerbitan SP3 itu kemudian dibatalkan oleh majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, sehingga kasusnya dilanjutkan/.

“Saya minta tolong terhadap Presiden Prabowo untuk melindungi juga memulihkan hak rakyat. Hari ini saya bersujud terhadap Anda sebagai Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan kezaliman ini kemudian melindungi rakyat Banten,” kata Charlie dilanjutkan bersujud pada hadapan awak media pada Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Ibukota Indonesia Pusat, hari terakhir pekan (7/2/2025).

Didampingi LBHAP Muhammadiyah, Korban PIK 2 Charlie Chandra Sujud Minta Pertolongan Prabowo

Charlie juga memohonkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo lalu Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto agar berpihak terhadap rakyat lalu bukan terjadi kejadian kriminalisasi.

“Saya harap Bapak Kapolri juga Kapolda Banten yang mana terhormat berpihak pada rakyat, jangan biarkan kami dikriminalisasi terus capek,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Investigasi & Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menjelaskan, Charlie Chandra pernah ditahan selama tiga bulan. Kasusnya dihentikan seiring keluarnya SP3 oleh Polda Banten.

“Namun beberapa hari lalu beliau menyampaikan persoalan hukum ke publik, ternyata dari pihak pengembang, PT Mandiri Bangun Makmur, tidak ada terima akibat Pak Charlie Chandra mengungkap persoalan yang mana dialami ke publik,” ungkap Gufroni.

Charlie kembali menjadi terdakwa setelahnya PN Serang mengabulkan praperadilan. Karena itu, Charlie meminta-minta bantuan hukum terhadap LBHAP PP Muhammadiyah berhadapan dengan proses hukum yang dialaminya sekarang.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *