Beritagowa.com JAKARTA – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi SAI ) Juniver Girsang mendesak pembentukan Dewan Advokat Nasional. Desakan itu merespons aksi koboi pengacara di area Pengadilan Negeri Ibukota Utara (PN Jakut) pada Kamis (6/2/2025).
Tindakan gagah-gagahan ala koboi beberapa advokat di dalam PN Jakut yang dimaksud dianggap sebagai tontonan yang digunakan memuakkan sekaligus miris. Pasalnya, selain berteriak-teriak dalam di pengadilan, advokat yang dimaksud menciptakan onar.
Bahkan, salah manusia berpakaian toga hitam naik ke menghadapi meja sambil berteriak. Atas kejadian itu, Juniver Girsang mengungkapkan kekesalan lalu kekecewaannya sekaligus mendesak untuk ditegakkannya kode etik advokat selain kemungkinan adanya perbuatan pidana.
“Perbuatan mereka itu telah benar-benar tidaklah dapat ditolerir. Perbuatan, tingkah laku, sikap, dan juga ucapan beberapa advokat itu sudah merendahkan lalu merongrong kewibawaan, martabat, dan juga kehormatan profesi advokat dan juga badan peradilan. Atas perbuatannya itu, maka telah selayaknya diambil tindakan tegas oleh organisasi advokat di dalam mana dia bernaung,” ujar Juniver di keterangannya, hari terakhir pekan (7/2/2025).
Dia juga mengingatkan ulang mengenai pentingnya segera dibentuk Dewan Advokat Nasional (DAN), termasuk dibentuknya Dewan Kehormatan Pusat Bersama (DKPB). Tujuannya, agar perbuatan-perbuatan advokat yang mana mencederai lalu tidaklah menjaga kehormatannya dapat secara efektif ditindak oleh DKPB, sehingga muruah advokat sebagai profesi terhormat dapat terus dijaga.
“Tidak bosan-bosannya saya menghimbau untuk segeralah semua organisasi advokat bersatu,” katanya.
Dia menuturkan, inisiasi pembentukan DAN telah terjadi dimulai pada akhir 2024 ketika beberapa organisasi advokat juga lembaga rakyat sipil menyokong Kementerian Koordinator Sektor Politik, Hukum, serta Security (Kemenko Polhukam) ketika itu mengeksplorasi pembentukan DAN melalui Rancangan Peraturan Presiden tentang DAN.
Dia melanambahkan, kiranya inisiatif ini dapat ditindaklanjuti oleh Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan juga Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra kemudian Menko Politik Keselamatan Budi Gunawan. Juniver mengatakan, DAN tidak semata telah dilakukan menjadi kebutuhan.
“Namun telah dilakukan menjadi keharusan demi menjaga muruah serta martabat advokat sehingga profesi advokat kembali disukai dan juga berharga di dalam depan penegak hukum kemudian publik pencari keadilan,” pungkasnya.











