Beritagowa.com JAKARTA – Sidang praperadilan sah tidaknya penetapan dituduh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digunakan seharusnya dilakukan hari ini, Selasa (21/1/2025) ditunda.
Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan memutuskan menunda sidang praperadilan oleh sebab itu KPK selaku termohon tak hadir di persidangan.
“Termohon hari ini belum (bisa) hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca Termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini,” ujar hakim tunggal praperadilan PN Ibukota Selatan, Djuyamto.
Menurut hakim, pihak KPK sudah menyampaikan surat secara resmi untuk memohon sidang pembacaan gugatan permohonan praperadilan ditunda.
KPK memohonkan agar sidang ditunda selama 3 minggu lamanya. Namun hakim tak mengabulkannya.
“Ada permohonan resmi dari termohon minta penundaan 3 minggu, kami telah bersikap untuk menunda cuma paling lama 2 minggu,” tuturnya.
Menanggapi itu, pengacara Hasto, Ronny Talapessy mengajukan permohonan agar persidangan ditunda selama 10 hari saja.
Namun, tak dapat terpenuhi lantaran masuk pada tanggal merah berturut-turut kemudian hakim miliki rencana persidangan tipikor.
Alhasil, hakim pun menetapkan sidang pembacaan permohonan praperadilan itu akan datang dilaksanakan pada Rabu, 5 Februari 2025 mendatang.
“Jadi kita tunda sidang berikutnya untuk panggilan yang mana kedua (terhadap KPK), yaitu hari rabu tanggal 5,” kata hakim lagi.











