Beritagowa.com JAKARTA – Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan (PN Jaksel) hari ini menjadwalkan sidang praperadilan yang tersebut diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait penetapan terperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua DPP PDIP Sektor Reformasi Hukum, Ronny Talapessy menyatakan, semua kelompok hukum Hasto siap hadir di sidang tersebut. Ronny menyebutkan, pihaknya pun sudah ada menyiapkan bukti penetapan terdakwa Hasto oleh KPK tak sah.
“Kami siap mengajukan bukti-bukti juga argumentasi terkait penetapan status dituduh Mas Hasto yang dimaksud menurut kami tidaklah mempunyai dasar hukum yang digunakan kuat, tidaklah adil, kemudian terlihat lebih banyak sejumlah didasari oleh alasan non hukum,” kata Ronny, Rabu (5/2/2025).
Menurutnya, persoalan hukum ini sudah ada miliki kekuatan hukum tetap. Dalam proses penyidikan hingga persidangan menurut Ronny, tiada ada keterlibatan Hasto.
“Jadi, sebagai negara hukum, aparat penegak hukum pada hal ini KPK harus menghormati dan juga tunduk pada langkah pengadilan. Kami berharap persidangan ini dapat menguji kebijakan penyidik dengan memperhatikan semua proses serta fakta-fakta hukum yang digunakan ada,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan telah siap menghadapi sidang praperadilan yang tersebut diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Diketahui, Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan akan mengatur sidang gugatan yang dimaksud pada hari ini Rabu (5/2/2025) setelahnya sempat ditunda.
“Biro hukum sudah ada mempersiapkan diri. Insyaallah akan hadir di tempat sidang peradilan Saudara HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di area Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 4 Februari 2025.
Tessa meyakini akan menang melawan Hasto. Sebab, pihaknya di menetapkan dituduh sudah ada berdasarkan aturan yang berlaku. “Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan terdakwa telah melalui prosedur lalu telah berdasarkan aturan hukum, termasuk alat buktinya, minimal 2 alat bukti, sebagai bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.
“Dan kita berharap bahwa proses yang disebutkan dapat berjalan dengan objektif, sehingga hakim juga dapat menilai serta memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun,” sambungnya.











