Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

PMKRI: Penanganan Kasus Penembakan Agustino Masih Jauh dari Prinsip Keadilan

PMKRI: Penanganan Kasus Penembakan Agustino Masih Jauh dari Prinsip Keadilan

Beritagowa.com JAKARTA – Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Pontianak Mikhael Tae menilai penanganan tindakan hukum Agustino yang dimaksud tewas ditembak oknum polisi Briptu AR pada 7 April 2023 masih berjauhan dari prinsip keadilan dan juga transparansi. Bahkan, berdasarkan keterangan keluarga korban serta kuasa hukumnya, terdapat berbagai kejanggalan pada proses hukum terhadap pelaku penembakan .

“Pihak keluarga sudah pernah menyampaikan berbagai upaya hukum, termasuk melaporkan tindakan hukum ini ke Bareskrim Polri kemudian mengirim surat terhadap Presiden dan juga Kompolnas, namun hingga ketika ini belum ada kejelasan mengenai keadilan yang digunakan dia perjuangkan,” kata Mikhael untuk wartawan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Dia menekankan persoalan hukum yang mana menewaskan warga Dusun Mendauk, Kecamatan Nanga Tayap, Daerah Ketapang, itu tidak belaka tentang penegakan hukum. Tetapi juga menyangkut hak asasi manusia. “Tidak ada alasan yang dimaksud dapat membenarkan tindakan aparat yang dimaksud berujung pada hilangnya nyawa warga sipil,” ujar Mikhael.

Baca Juga: Kapolda Jabar Sebut Ada Indikasi Briptu AR Membela Diri

PMKRI juga mempertanyakan sanksi yang diberikan untuk Briptu AR, yang dimaksud hanya sekali dikenakan hukuman demosi selama tiga tahun dan juga penempatan khusus selama 30 hari. Sanksi ini tak sebanding dengan dampak yang tersebut ditimbulkan akibat perbuatannya.

“Seharusnya, oknum polisi yang tersebut melakukan pelanggaran berat seperti ini diproses secara transparan serta dihukum seadil-adilnya sesuai dengan hukum pidana yang dimaksud berlaku,” tuturnya.

Mikhael juga berpandangan jikalau hukuman ringan terhadap aparat penegak hukum yang digunakan terlibat tindakan hukum pembunuhan bukan akan menyebabkan jera. Hukuman yang sangat dari kata adil itu justru dikhawatirkan melahirkan pembunuh-pembunuh baru di dalam Tanah Air.


”Ada kenalan yang dimaksud mengungkapkan ‘kalau hukuman membunuh orang seringan itu saya pun mau membunuh orang’. Ungkapan itu membuktikan kekecewaan publik terhadap hukum yg tumpul ketika oknum kepolisian diadili,” katanya.

Lebih dari itu, kata Mikhael, PMKRI menilai jikalau Pipit gagal menjamin keadilan bagi publik kemudian justru lebih besar melindungi anggotanya yang dimaksud bersalah. Dia mengingatkan bahwa tindakan Briptu AR adalah kejahatan serius, namun hingga pada masa kini proses hukum masih penuh kejanggalan lalu cenderung berpihak pada pelaku.

Faridah Hasna

Reporter berita yang mengulas peristiwa cepat dan trending topic. Ia gemar memantau media sosial, mencoba aplikasi baru, dan membuat konten singkat. Waktu senggangnya dihabiskan dengan mendengarkan podcast opini. Motto: “Kecepatan harus sejalan dengan ketepatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *