Beritagowa.com JAKARTA – Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan (PN Jaksel) hari ini resmi menyelenggarakan sidang praperadilan antara Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan ini diajukan terkait penetapan Hasto sebagai terdakwa KPK.
Dalam episode terbaru Rakyat Bersuara ‘LAGA’ HASTO VS KPK DI PRAPERADILAN dengan Davie Pratama, Guntur Romli, Emrus Sihombing, dan juga para narasumber kredibel lainnya akan kembali mengeksplorasi secara mendalam perihal perkara Hasto yang digunakan ditetapkan oleh KPK sebagai terdakwa suap terkait buronan Harun Masiku .
KPK menetapkan Hasto sebagai terperiksa di persoalan hukum dugaan suap terkait dengan upaya penetapan Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Selain itu, Hasto juga diduga terlibat di tindakan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik, mengingat kedudukan Hasto sebagai sekjen partai besar pada Indonesia. Proses hukum yang digunakan transparan juga adil diharapkan dapat memberikan kejelasan berhadapan dengan perkara ini kemudian menjadi pembelajaran bagi penegakan hukum di dalam Indonesia. Lantas, bagaimana para pakar mendiskusikan persoalan ini?
Saksikan selengkapnya di malam hari ini di dalam Rakyat Bersuara ‘LAGA’ HASTO VS KPK DI PRAPERADILAN dengan para narasumber, Guntur Romli-Politisi PDI Perjuangan, Emrus Sihombing-Pengamat Politik, Patra M Zen-Pengacara Hasto Kristiyanto, Yudi Purnomo – Eks Penyidik KPK, Boyamin Saiman – Koordinator MAKI, Irma Hutabarat – Politisi PSI, Martin Simanjuntak – Praktisi Hukum, Saat 19.00 WIB, live hanya saja pada iNews.











