Beritagowa.com JAKARTA – Tim pengacara Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membacakan permohonan praperadilannya di area persidangan sah tidaknya penetapan Hasto sebagai terdakwa oleh KPK pada Rabu (5/2/2025).
Mereka membawa-bawa nama Uskup Agung lalu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan pengacara Hasto, Ronny Talapessy ketika membacakan tentang fakta hukum juga alasan permohonan praperadilan yang dimaksud diajukan, yang mana ada beberapa jumlah poin disampaikan.
Di antaranya, berkaitan penetapan dituduh Hasto yang mana dinilai sudah bocor terlebih dahulu ke media massa.
“Enam, langkah penetapan terperiksa oleh termohon melalui surat pemberitahuan dimulai penyidikan yang dimaksud menyampaikan pemohon sebagai terperiksa ternyata sudah pernah terlebih dahulu bocor ke media massa pada pada waktu umat Kristiani menjauhi merayakan hari Natal. Kebocoran sprindik penetapan dituduh yang disebutkan menjadi bola salju pemberitaan yang dimaksud membesar,” ucapannya dalam persidangan yang digunakan berlangsung di dalam Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan, Rabu (5/2/2025).
Pemberitaan tentang penetapan dituduh kliennya itu, kata dia, mengalahkan besarnya pemberitaan tentang hari raya natal yang tersebut agung serta memberikan suasana damai. Sebabnya, hal itu mengakibatkan terganggunya Hasto merayakan Hari Raya Natal sama-sama keluarganya.
“Pesan natal yang tersebut pada hakikatnya menyebabkan perdamaian justru mengubah menjadi kegaduhan rakyat dengan tercermin dari pernyataan Uskup Agung Jakarta, Ignatius yang tersebut menyatakan perkara korupsi belakangan dijadikan alat tuk menjegal orang demi kepentingan tertentu,” tuturnya.
Poin berikutnya, bebernya, penetapan Hasto sebagai terperiksa patut diduga sebagai proses melawan kritik keras kliennya pada situasi yang dimaksud ada.











