Beritagowa.com JAKARTA – Sebanyak 58 pengurus negara baru Kabinet Merah Putih sudah pernah melaporkan harta kekayaan pada Laporan Harta Kekayaan Negara ( LHKPN ). Salah satu pejabat baru ada yang tersebut miliki harta Rp5,4 triliun.
Penyelenggara negara baru merupakan mereka yang tersebut baru dilantik pada di tempat era pemerintahan Prabowo-Gibran. Sementara, pelopor negara reguler adalah mereka yang dimaksud sebelumnya pernah menjabat dalam era pemerintahan sebelumnya.
“Nah yang mana paling tinggi dari yang dimaksud reguler (jumlah 65 orang) yang dulu telah pernah menyampaikan itu Rp2,6 triliun tapi yang mana baru diangkat itu (nilai harta tertinggi) Rp5,4 triliun,” kata Deputi Pencegahan dan juga Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Selasa (21/1/2025).
Nilai harta kekayaan rata-rata pejabat reguler alias yang tersebut pernah menjabat di dalam periode sebelumnya juga tambahan rendah dari pejabat negara baru. KPK menyampaikan rata-rata harta kekayaan pejabat reguler senilai Rp187 miliar, sementara 58 pejabat baru memiliki nilai rata-rata kekayaan Rp227 miliar.
“Rata-rata yang dimaksud reguler itu sekitar Rp187 miliar. Jadi 65 orang yang tersebut pernah masukin LHKPN itu rata-rata Rp187 miliar. Yang khusus relatif lebih tinggi tinggi lantaran rata-rata Rp227 miliar,” tuturnya.
KPK akan segera melakukan verifikasi terkait laporan harta kekayaan ini. Selanjutnya, KPK akan segera mengumumkan harta kekayaan pejabat ini untuk publik.
“Sesudah itu kita tayangkan. Sekarang 14 dari 58 ini telah tayang di area e-announcement. Tapi kita pastikan seminggu dua minggu ini akan selesai semua dan juga tayang dalam e-announcement,” tutupnya.











