Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Sengketa Pilgub Jawa Timur, MK Tak Terima Gugatan Risma-Gus Hans

Sengketa Pilgub Jawa Timur, MK Tak Terima Gugatan Risma-Gus Hans

Beritagowa.com JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan hasil Pilgub Jawa Timur yang digunakan diajukan oleh Tri Rismaharini serta Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans. Pengajuan gugatan dinilai tak dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak ada dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan dismissal di area ruang sidang Gedung MK, Selasa (4/2/2025).

Salah satu dalil pemohon yang dimaksud disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra adalah perihal penyaluran Bantuan Sosial Rencana Keluarga Harapan (Bansos PKH) dianggap menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu. Namun, pandangan tersebut, menurut Mahkamah, hanya saja akan menjadi asumsi, kecuali dibuktikan oleh Pemohon bahwa memang benar ada keterkaitan secara nyata antara Bansos PKH yang tersebut dibagikan dengan perolehan ucapan salah satu pasangan calon.

“Dibuktikan pula siapa yang dimaksud terlibat pada dugaan pemanfaatan bansos untuk kepentingan elektabilitas salah satu pasangan calon, lalu dengan cara apa bansos yang disebutkan dimanfatkan untuk memengaruhi publik penerima bansos untuk memilih,” kata Saldi.

Dengan demikian, bedasarkan uraian yang disebutkan Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang menyatakan penyaluran Bansos PKH telah terjadi menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu adalah bukan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.

Fitri Rafifah

Seorang Jurnalis yang rutin meliput dunia kecantikan, lifestyle, dan keseharian. Ia suka mencoba skincare, menonton ulasan produk, dan memotret detail kecil. Hobinya membantu meningkatkan sensitivitasnya pada tren. Motto: “Kecantikan adalah cerita yang terus berubah.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *