Beritagowa.com JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) telah lama memutuskan 58 perkara sengketa hasil pemilihan gubernur Serentak 2024 melalui persidangan dismissal pertemuan I yang mana dilaksanakan di dalam ruang sidang Gedung MK, DKI Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Dari gugatan itu, semata-mata 6 perkara yang digunakan lanjut ke tahap selanjutnya, sedangkan 52 perkara tumbang.
“Kita baru semata menyelesaikan pembacaan putusan atau ketetapan pada pertemuan pertama, yang mana jumlahnya itu 58 putusan dan juga ketetapan. Jadi kalau kita rinci, tadi telah dibacakan seluruhnya. Ada 52 perkara itu yang tersebut tidak ada dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” kata Kabiro Humas kemudian Protokol MK, Pan Mohammad Faiz terhadap wartawan di dalam Gedung MK.
“Kalau dirinci, itu ada 9 permohonan yang digunakan ditarik yang digunakan tadi telah dikeluarkan ketetapan. Ada 8 permohonan yang mana dinyatakan gugur, 1 permohonan itu tak berwenang dan juga 34 permohonan tak diterima, sementara yang mana 6 perkara akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” sambungnya.
Enam perkara yang tersebut melanjutkan ke tahapan berikutnya di tempat antaranya Perkotaan Tasikmalaya, Daerah Magetan, Daerah Pesawaran, Wilayah Mimika. Lalu ada Perkotaan Banjarbaru dan juga Wilayah Aceh Timur.
Selanjutnya persidangan pembuktian akan mendengarkan keterangan saksi dan juga ahli. Sidang yang disebutkan dijadwalkan pada 7-17 Februari 2025.
“Kalau ini adalah PHPU kabupaten-kota, jumlah total saksi atau ahli untuk tiap-tiap perkara dan juga tiap pihak itu maksimal 4 orang,” tambahnya.
Faiz menegaskan pengajuan daftar saksi ataupun ahli, paling lambat dilaksanakan satu hari kerja sebelum persidangan. Saksi ataupun ahli pun diminta untuk melampirkan keterangan tertoreh tentang apa yang tersebut akan disampaikan nanti pada persidangan.
“Kalau ahli ada tambahan, harus menyerahkan CV kemudian juga surat izin, jikalau misalnya dari instansi atau dari kampus, maka perlu ada izinnya. Nah itu adalah perbedaan untuk saksi lalu ahli. Sebagai tambahan, saksi nanti hanya saja mampu didengar keterangan, apa yang mana dilihat, diketahui secara langsung, bukan sanggup memberikan pendapat atau opini, ini berbeda dengan ahli,” tuturnya.
Berikut rincian 6 perkara yang dimaksud dilanjutkan pada pembukaan I:
1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kepala Daerah Tasikmalaya











