Beritagowa.com JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) sudah merampungkan tahapan putusan dismissal sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada 4-5 Februari 2025. Selama 2 hari MK membagi persidangan menjadi tiga sesi.
Pada sengketa pilkada ini, MK meregistrasi sebanyak 310 gugatan. Namun, di persidangan semata-mata 40 gugatan yang mana akhirnya melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya atau program pembuktian.
Pada Selasa (4/2/2025), di pertemuan I, MK belaka melanjutkan 6 gugatan ke tahapan selanjutnya, sedangkan 52 gugatan dihentikan. Kemudian, sesi II, sebanyak 47 gugatan bukan sanggup dilanjutkan, yang dimaksud lanjut semata-mata 7.
Pada pembukaan III, MK membacakan 39 putusan dismissal, sementara perkara yang digunakan tidaklah dibacakan atau artinya melaju ke tahapan selanjutnya 7 gugatan.
Lalu, Rabu (5/2/2025) pertemuan I hanya sekali 7 perkara yang melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya, 42 gugatan kandas. Dalam pembukaan II, 48 gugatan gugur yang mana maju hanya sekali terdapat 7 perkara.
Yang terakhir sesi III, MK merampungkan 42 pembacaan putusan dismissal kemudian 6 perkara dilanjut ke tahapan selanjutnya.
“Yang dipanggil untuk persidangan kali ini beberapa jumlah 48 perkara. Sebanyak 42 perkara telah terjadi dibacakan putusan serta ketetapan. Ada 6 perkara yang tersebut belum dibacakan,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebelum persidangan ditutup.
Berikut daftar gugatan yang tersebut masuk ke tahapan selanjutnya pada hari pertama, Selasa (4/2/2025):
1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kepala Kabupaten Tasikmalaya











