Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

KPK Geledah Rumah Politikus NasDem Ahmad Ali Terkait Kasus Eks Kepala Daerah Kukar Rita Widyasari

KPK Geledah Rumah Politikus NasDem Ahmad Ali Terkait Kasus Eks Kepala Daerah Kukar Rita Widyasari

Beritagowa.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah rumah politikus Partai NasDem, Ahmad Ali , Selasa (4/2/2025). Penggeledahan ini tekait tindakan hukum dugaan korupsi yang mana menyeret eks Kepala Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Penggeledahan itu dibenarkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto ketika dikonfirmasi awak media. “Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara terperiksa RW,” kata Tessa terhadap wartawan, Selasa (4/2/2025).

Tessa belum merinci lokasi rumah Ahmad Ali yang digeledah. Termasuk apa semata yang tersebut disita dari giat tersebut.

Untuk diketahui, KPK telah terjadi menyita banyak uang dari berbagai pihak terkait perkara dugaan korupsi yang digunakan menyeret eks Kepala Daerah Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Tessa menyatakan, penyitaan dilaksanakan pada 10 Januari 2025. Adapun, uang yang dimaksud disita dari mata uang rupiah hingga asing.

“Dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78, uang ini disita dari 36 account (atas nama dituduh serta menghadapi nama pihak pihak terkait lainnya),” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/1/2025).

Kemudian, pada mata uang dolar Amerika sebesar USD6.284.712,77, yang disita dari 15 akun juga di mata uang dolar Singapura sebesar SGD2.005.082,00.

“Penyitaan dilaksanakan dikarenakan diduga uang yang tersebut tersimpan pada account yang disebutkan diperoleh dari hasil aktivitas pidana terkait dengan perkara yang dimaksud di area atas,” ujarnya.

Jika ditotal, jumlah keseluruhan uang yang disita itu lebih tinggi dari Rp400 miliar.

Rita sendiri telah lama dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu Ibukota setelahnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ibukota Indonesia pada 6 Juli 2018. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan juga suap Rp6 miliar dari para pemohon izin juga rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait tindakan hukum TPPU dengan terperiksa Rita.

Fitri Rafifah

Seorang Jurnalis yang rutin meliput dunia kecantikan, lifestyle, dan keseharian. Ia suka mencoba skincare, menonton ulasan produk, dan memotret detail kecil. Hobinya membantu meningkatkan sensitivitasnya pada tren. Motto: “Kecantikan adalah cerita yang terus berubah.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *