Beritagowa.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memohonkan Ditjen Imigrasi untuk mengurangi mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina ke luar negeri. KPK menegaskan, pencegahan yang disebutkan terkait persoalan hukum dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto .
“(Dicegah sebab kasus) Perintangan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/2/2025).
Agustiani Tio dicegah ke luar negeri bersatu suaminya. Namun, Tessa belum menyebutkan identitas dari suaminya. Adapun, pencegahan yang dimaksud berlaku untuk enam bulan ke depan.
“Pencegahan pergi dari negeri sejak tanggal 15 Januari tahun 2025 untuk perkara perintangan penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Agustiani Tio menciptakan aduan yang intinya memohonkan KPK mengevaluasi pencekalan terhadap dirinya. Untuk diketahui Agustiani Tio hendak menjalani operasi karsinoma ke China pada 17 Februari 2025.
“Komnas HAM, pertama, kami menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK serta kedua, kami telah dilakukan menerima pengaduannya kemudian kami akan mempelajari terlebih dahulu materi pengaduannya dan juga permohonan dari Ibu Tio juga kuasa hukumnya untuk Komnas HAM,” kata komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing ditemui dalam kantor Komnas HAM, Menteng, Ibukota Indonesia Pusat, Awal Minggu (3/2/2025).
Ia mengungkapkan Komnas HAM tidak ada menyembunyikan kemungkinan berinteraksi dengan KPK demi menindaklanjuti aduan Agustiani Tio. “Kami untuk menindaklanjuti aduan ini sesuai dengan SOP yang ada, kami masuk dahulu ke bidang pengaduan ini untuk dipelajari substansinya serta nanti kami akan menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ucapnya.











