Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

pemerintahan Upayakan Pemulangan Terpidana Reynhard Sinaga dari Inggris

pemerintahan Upayakan Pemulangan Terpidana Reynhard Sinaga dari Inggris

Beritagowa.com JAKARTA – Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi kemudian Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) berada dalam mengupayakan untuk memulangkan terpidana perkara penyerangan seksual Reynhard Sinaga.

Reynhard Sinaga diketahui ketika ini berada dalam menjalani hukuman seumur hidup pada Inggris terkait persoalan hukum penyerangan seksual.

Staf Khusus Sektor Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah menjelaskan, upaya pemulangan Reynhard itu dijalankan negosiasi bilateral antara Indonesia kemudian Inggris.

“Kami akan mencoba sekuat tenaga untuk memulihkan yang mana bersangkutan. Pihak Kedutaan Inggris pada waktu dekat akan melakukan negosiasi dengan kami, mudah-mudahan kita bisa saja mengembalikan,” kata Ahmad Rabu (5/2/2025).

Dia menyebutkan, pihaknya sudah ada berinteraksi dengan orang tua Reynhard untuk mengetahui sikap keluarga yang dimaksud bersangkutan terkait kasusnya.

“Saya telah mendengar laporan dari staf kita dalam Kemenko yang kita minta untuk cek ke orang tua Reynhard apakah bersedia anaknya dikembalikan? Ternyata merek menangis kemudian ingin anaknya kembali, sebab sampai ketika ini merekan tak mendengar kemudian bukan bisa jadi mengomunikasikan dengan anaknya oleh sebab itu tertutup sekali penjara pada Inggris itu,” jelas dia.

Sebagai informasi, pada tahun 2020 lalu, pengadilan Manchester, Inggris menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Reynhard Sinaga. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan juga serangan seksual terhadap 48 pria.

Fitri Rafifah

Seorang Jurnalis yang rutin meliput dunia kecantikan, lifestyle, dan keseharian. Ia suka mencoba skincare, menonton ulasan produk, dan memotret detail kecil. Hobinya membantu meningkatkan sensitivitasnya pada tren. Motto: “Kecantikan adalah cerita yang terus berubah.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *