Beritagowa.com JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pembongkaran pagar laut sepanjang 30 km di dalam perairan Tangerang harus terus dilanjutkan. Pembongkaran bukanlah berarti menghilangkan alat bukti.
“Pembongkaran terhadap barang bukti atau pemusnahan atau jualan terhadap barang bukti itu jangan diartikan menghilangkan penyidikan, menghentikan penyelidikan juga penyidikan,” ujar Mahfud pada video berjudul Jangan Biarkan Hukum Diinjak-injak Bandit yang tersebut diunggah akun YouTube Mahfud MD Official yang mana dikutip, Rabu (22/1/2025).
Menurut dia, kemajuan teknologi semakin memudahkan pembuktian di persidangan. Dibongkarnya pagar laut bisa saja tetap saja dijadikan bukti pada persidangan dengan persyaratan terdapat visualisasi pembongkaran.
“Sekarang bisa saja pakai drone itu visualisasinya, waktu membongkar hari kedua ini disisakan lalu buat berita acara, itu bisa saja jadi bukti di tempat pengadilan,” katanya.
“Diteruskan lagi tinggal 2 meter atau 10 meter lah ini buktinya masih ada kalau pengadilan nanti mau ninjau,” sambungnya.
Dia menilai langkah yang tersebut dijalankan TNI AL sebagai pihak yang tersebut memulai pembongkaran pagar laut terbuat dari bambu itu telah benar.
“Pembongkaran itu sudah ada benar, akibat memang sebenarnya itu tugas TNI AL. Dia juga adalah penegak hukum di dalam laut,” ujar Mahfud.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











