Beritagowa.com JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Yudi Purnomo Harahap menjelaskan alasan KPK memohonkan penundaan sidang praperadilan yang tersebut diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto . Menurutnya, yang dimaksud mewakili KPK di praperadilan nanti tidak penyidik yang dimaksud paham materi penyidikan.
Hal itu ia ungkapkan di diskusi Rakyat Bersuara bertajuk ‘Laga Hasto vs KPK di tempat Praperadilan’ yang mana tayang dalam iNews, Selasa (21/1/2025) malam.
“Bahwa nanti kan yang dimaksud forward ke sidang itu tidak dengan segera penyidiknya yang mana telah memahami perkaranya dari a sampai z. Tetapi dari teman-teman yang digunakan ada dalam Biro Hukum yang mana diberikan kuasa oleh pimpinan KPK,” kata Yudi.
Yudi menilai Biro Hukum membutuhkan waktu tidak ada sedikit untuk keperluan administrasi. Ia menjelaskan, keperluan administrasi di dalam antaranya terdiri dari legalisir BAP keterangan para saksi yang digunakan dijadikan alat bukti awal pada penetapan Hasto sebagai tersangka.
“Yang pertama itu kan terkait dengan alat-alat bukti kemudian barang bukti yang tersebut nanti akan dilegalisir termasuk BAP-BAP yang digunakan oleh KPK ketika menetapkan Pak Hasto sebagai tersangka,” ujarnya.
“Kemudian tentu penyidik akan menjelaskan untuk teman-teman pada biro hukum terkait dengan perkara,” sambungnya.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











