Beritagowa.com JAKARTA – Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) M Guntur Romli mengaku kecewa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) absen di sidang perdana gugatan praperadilan status terperiksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto . Sidang praperadilan dilakukan dalam Pengadilan Negeri (PN) DKI Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (21/1/2025).
Kekecewaan itu ia disampaikan Guntur Romli pada inisiatif Rakyat Bersuara bertajuk “Laga Hasto Vs KPK di dalam Praperadilan yang tersebut disiarkan iNews, Selasa (21/1/2025). Dengan absennya KPK, ia semakin meyakini bahwa alat bukti yang mana dijadikan dasar penetapan terdakwa Hasto itu tak cukup.
“Kami terus terang sangat kecewa, dan juga kami semakin yakin bahwa klaim KPK terkait dengan alat bukti untuk mentersangkakan Mas Hasto itu bener-bener tak cukup. Karena kalau merekan telah yakin dengab alat bukti itu, maka semestinya dia hadir (sidang praperadilan),” kata Guntur.
Kendati demikian, Guntur menilai, KPK seperti tak hormati pengadilan. Apalagi, kata dia, hakim tunggal dan juga pemohon sudah hadir di area PN Jaksel. Menurutnya, KPK mampu hadir. Bila punya iktikad baik, ia menilai, lembaga antirasuah itu mampu mengirim utusan atau kuasa hukum untuk menjelaskan alasan tak datang.
“Ketika KPK tidaklah hadir serta terkesan menghina pengadilan dengan semata-mata mengirimkan surat, jadi terkesan kami lihat KPK main-main dengan proses persidangan ini,” kata Guntur.
“Maka kami semakin tidak ada yakin bahwa KPK punya bukti. Kalau KPK benar punya bukti untuk mentersangkakan Mas Hasto, paling nggak merekan datang. Karena kami melihat, jangan-jangan KPK memang sebenarnya tak punya bukti,” katanya.
Untuk diketahui, PN Ibukota Selatan sedianya mengatur sidang perdana praperadilan sah atau tidaknya penetapan terperiksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK hari ini, Selasa (21/1/2025). Namun, sidang harus ditunda dikarenakan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Termohon tak hadir pada persidangan.
“Termohon hari ini belum (bisa) hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca-Termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini,” ujar hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di tempat persidangan, Selasa (21/1/2025).
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











