Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Polri Usut Dugaan Korupsi LPEI, Naik ke Tahap Penyidikan

Polri Usut Dugaan Korupsi LPEI, Naik ke Tahap Penyidikan

Beritagowa.com JAKARTA – Kasus dugaan langkah pidana korupsi dalam Lembaga Biaya Ekspor Indonesia ( LPEI ) tidak ada semata-mata diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tapi juga oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Kortastipikor ) Polri. Kortastipikir sudah meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan.

Kakortastipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pengusutan dugaan korupsi ini berawal dari adanya penyimpangan di proses pembiayaan. Cahyono menyampaikan ada dana disalurkan yang mana tidaklah sesuai dengan peruntukannya.

“Akibatnya, dana yang mana disalurkan digunakan untuk kepentingan yang digunakan bukan sesuai dengan tujuan awal, berujung pada kerugian negara yang besar,” kata Cahyono pada keterangannya, Hari Minggu (2/2/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Wakakortastipikor Polri Brigjen Arief Adiharsa mengatakan perkara ini dimulai pada waktu LPEI mempunyai kesepakatan pembiayaan dengan PT Duta Sarana Technology (DST). Pinjaman yang dimaksud ternyata bukan digunakan sesuai peruntukkan. Akibatnya, kredit macet yang digunakan terjadi pun tidak ada terhindarkan hingga mencapai Rp45 miliar serta USD4.125.000.

Guna mencari jalan meninggalkan melawan hambatan itu, PT DST pun melakukan rapat direksi. Saat itu, PT DST menyepakati perusahaan PT MIF akan mengambil alih kredit dari LPEI.

“Dengan cara PT MIF menjadi debitur LPEI serta mendapatkan pembiayaan yang digunakan sebagian dipakai untuk untuk kepentingan novasi tersebut. Proses novasi yang disebutkan tak sesuai ketentuan dan juga seolah-olah PT DST telah lama melunasi utangnya,” ucap Arief.

Ternyata hasil kesepakatan itu juga tak digunakan PT MIF sesuai peruntukkannya. PT MIF justru malah menggunakan beberapa jumlah uang hasil pemberian kredit untuk melunasi utang.

“Sehingga pada tahun 2022 PT MIF mengalami pailit dan juga tak mampu melunasi seluruh kewajiban (utang) terhadap LPEI sebesar USD43.617.739.13 yang tersebut merupakan kerugian negara,” ungkap Arief.

Cahyono mengatakan, Kortastipikor Polri bekerja mirip dengan BPK dan juga PPATK telah terjadi memeriksa puluhan saksi untuk mengusut tuntas dugaan langkah pidana pencucian uang (TPPU) itu.

“Penyidik Polri telah terjadi memeriksa 27 saksi lalu bekerja identik dengan BPK RI juga PPATK untuk mendalami dugaan pencucian uang,” katanya.

Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *