Beritagowa.com JAKARTA – Profil Paulus Tannos menarik diketahui. Buronan perkara korupsi e-KTP itu baru semata ditangkap di area Singapura oleh regu Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Paulus Tannos merupakan salah satu tokoh kunci di perkumpulan yang digunakan mengungguli tender proyek e-KTP. Perusahaannya, PT Sandipala Arthaputra, tergabung pada Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), yang juga terdiri dari PT Sucofindo, PT LEN Industri, serta PT Quadra Solution. Konsorsium ini ditunjuk untuk melaksanakan proyek strategis pemerintah yang mana bertujuan meningkatkan efisiensi administrasi kependudukan.
Namun, proyek yang disebutkan akhirnya menjadi permasalahan besar ketika dugaan korupsi mencuat. Paulus Tannos disebut terlibat secara langsung pada aliran dana haram yang dimaksud merugikan negara hingga triliunan rupiah. Skandal ini menjadi sorotan rakyat juga mengundang berbagai ramalan tentang siapa hanya yang terlibat pada praktik korupsi masif tersebut.
Pada Mei 2017, Paulus Tannos meninggalkan Indonesia menuju Singapura. Melalui pengacaranya, Hotma Sitompul, ia mengklaim bahwa kepergiannya dilaksanakan demi keselamatan dirinya dan juga keluarganya, mengingat adanya ancaman pasca proyek e-KTP terbongkar. Namun, identitas pihak yang mana diduga mengancam tetap memperlihatkan dirahasiakan oleh pengacaranya.
Langkah mengejutkan lainnya yang tersebut diambil Paulus Tannos adalah mengubah status kewarganegaraannya. Ia diketahui menggunakan paspor dari salah satu negara di dalam Afrika, menciptakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan menangkapnya meskipun keberadaannya sudah ada terlacak. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, pernah mengungkapkan bahwa proses penangkapan terhambat akibat perbedaan data dokumentasi hukum.
“Kami telah bertemu dengan orangnya di tempat lokasi, tetapi proses penangkapan tak mampu dijalankan dikarenakan nama serta paspornya berbeda. Fakta hukum yang dimaksud berlaku de jure menunjukkan bahwa ia tidak lagi warga negara Indonesia,” ujar Asep Guntur Rahayu, salah satu pejabat KPK pada Agustus 2023.
Perjalanan panjang KPK di memburu Paulus Tannos akhirnya membuahkan hasil pada 24 Januari 2025. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos berhasil ditangkap di tempat Singapura kemudian pada waktu ini sedang ditahan. Penangkapan ini dijalankan melalui koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Polri, Kejaksaan Agung, dan juga Kementerian Hukum juga HAM.Proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia sedang disiapkan. Pihak KPK sedang melengkapi dokumen-dokumen yang dimaksud diperlukan agar terdakwa segera dapat dihadapkan ke meja hijau.
“Kami telah terjadi mengoordinasikan upaya ekstradisi ini dengan kepolisian internasional. Tujuan utamanya adalah mengakibatkan Paulus Tannos ke Indonesia secepat mungkin saja agar proses hukum berjalan transparan,” kata Fitroh.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











