Beritagowa.com JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) milik Raffi Ahmad . Tercatat, selebritas yang tersebut memiliki nama lengkap Raffi Farid Ahmad itu memiliki kekayaan Rp1 triliun.
Jumlah yang dimaksud Raffi Ahmad laporkan pada 27 Desember 2024 selaku Utusan Khusus Presiden Sektor Pembinaan Generasi Muda kemudian Pekerja Seni.
Harta Raffi terdiri dari 45 bidang tanah serta bangunan yang tersebar dalam Tangerang, Depok, Makassar, DKI Jakarta Selatan, Tabanan, serta Bandung Barat. Puluah bidang tanah juga bangunan itu nilainya Rp737.156.974.400.
Harta selanjutnya sebagai alat transportasi serta mesin yang tersebut terdiri dari 23 motor juga mobil yang mana nilainya mencapai Rp55.144.500.000.
Kemudian, harta bergerak lainnya Rp46.757.711.000, surat berharga Rp307.933.603.344, kas kemudian setara kas Rp17.757.005.113, juga harta lainnya Rp5.301.909.385.
Dalam LHKPN, Raffi mencantumkan dirinya mempunyai hutang Rp136.055.312.674. Dengan demikian, kekayaan Raffi pada nomor Rp1.033.996.390.568.











