Beritagowa.com JAKARTA – Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menerbitkan ucapan menanggapi persoalan hukum pemerasan yang tersebut diduga dijalankan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro DKI Jakarta Selatan AKBP Bintoro . Susno menegaskan bahwa praktik permintaan uang oleh anggota polisi di pengurusan perkara adalah hal yang mana tidak ada lazim.
Adapun AKBP Bintoro diamankan oleh Lingkup Propam Polda Metro Jaya buntut dugaan perkara pemerasan terhadap anak bos Prodia hingga miliaran rupiah. Kini, kasusnya masih didalami lebih tinggi lanjut oleh Propam.
Menurut Susno, meskipun perkara seperti ini cuma segelintir dibandingkan dengan banyak perkara yang tersebut ditangani kepolisian setiap bulan, dampaknya sangat mencoreng nama baik institusi Polri.
Oleh dikarenakan itu, beliau mendesak agar perkara ini bukan hanya saja diusut oleh Propam Polri, tetapi juga diproses pada ranah hukum pidana apabila ditemukan unsur pemerasan atau suap.
“Tidak lazim ya dikarenakan perkara di dalam polisi itu bisa jadi beratus-ratus gitu sebulan, tapi yang tersebut begini kemungkinan besar cuma satu, jadi persentasenya kecil. Tapi kendati kecil ini sangat mencoreng nama daripada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegas Susno di inisiatif Sindo Prime pada Hari Jumat (31/1/2025).
Susno juga menyoroti bahwa kejadian ini terjadi dalam Jakarta, yang digunakan seharusnya miliki polisi-polisi terbaik di tempat Indonesia. Jika praktik semacam ini terjadi pada ibu kota, maka beliau khawatir bagaimana kondisi kepolisian dalam daerah-daerah lain.
“Ini di dalam Ibukota Indonesia loh. DKI Jakarta itu mestinya polisi yang terbaik di tempat Indonesia polisi pilihan. Nah, kalau di dalam DKI Jakarta seperti ini kita meragukan di area tempat bagaimana gitu kan. Ini adalah jadi kita ambil hikmahnya akibat kepolisian itu adalah milik kita yang mana akan memperbaiki adalah kita jadi jangan ragu-ragu untuk memperbaiki,” ujarnya.
Dia pun mengundang warga untuk berani melaporkan kasus-kasus mirip demi perbaikan institusi Polri. Menurutnya, kepolisian adalah milik rakyat, lalu rakyat berhak memberikan masukan dan juga membantu lembaga pengawas seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Propam, juga inspektorat kepolisian.
“Dan kita membackup lembaga-lembaga pengawasan Polri inspektorat-inspektorat, kemudian Propam, kemudian pengawasan dari luarnya Kompolnas kita beri masukan juga terima kasih lah untuk pihak korban yang digunakan diperas atau yang tersebut memberi suap mau melaporkan ini,” pungkasnya.











