Beritagowa.com JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan sedang menyelidiki tindakan hukum pagar laut di area Kota Tangerang. Polri telah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) sejak 10 Januari 2025 lalu.
“Saya komunikasikan bahwa ketika mulainya pemberitaan pada awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan, kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo pada keterangannya, Hari Jumat (31/1/2025).
“Itu kita mulai dengan menyebabkan informasi, dalam mana surat perintah dimulainya penyelidikan itu diterbitkan 10 Januari 2025,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan banyak kementerian seperti Kementerian Kelautan juga Perikanan (KKP) hingga Kementerian Agraria kemudian Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN).
“Pada proses ini, sampai pada waktu ini kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengoleksi berbagai barang bukti ataupun keterangan,” katanya.
Bareskrim nantinya akan mengumumkan hasil penyelidikan terkait ada tidaknya perbuatan pelanggaran, baik terdiri dari pemalsuan lalu lainnya yang mana menjadi dasar pada proses penyelidikan.
“Nanti akan kami gulirkan apakah yang dimaksud kami duga adanya perbuatan pelanggaran yaitu dalam bentuk pemalsuan juga sebagainya ini yang digunakan menjadi dasar kami pada proses penyelidikan,” katanya.











