Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Bareskrim Duga SHGB lalu SHM Pagar Laut Tangerang Pakai Girik Palsu

Bareskrim Duga SHGB lalu SHM Pagar Laut Tangerang Pakai Girik Palsu

Beritagowa.com JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengusut perkara pagar laut yang dimaksud berada di area Daerah Tangerang. Polri menduga bahwa pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) lalu sertifikat hak milik (SHM) menggunakan girik palsu.

“Dugaan sementara bahwa pada pengajuan SHGB dan juga SHM yang dimaksud menggunakan girik-girik dan juga dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo pada keterangannya, Hari Sabtu (1/2/2024).

Dia menyebutkan, pihaknya juga menemukan adanya dugaan aksi pidana merupakan penyalahgunaan wewenang hingga aksi pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara tersebut. Ia mengatakan, beberapa orang dugaan aksi pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

“Tentang pencegahan kemudian pemberantasan tindakan pidana pencucian uang terkait penerbitan 263 sertifikat hak guna bangunan lalu 17 sertifikat hak milik yang mana terjadi di area Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Wilayah Tangerang Provinsi Banten,” ujar dia.

Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan secara intensif, mengoleksi barang bukti terkait perkara tersebut. “Dengan berkoordinasi segera terhadap pihak pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN dan juga perangkatnya kemudian pihak Kementerian Kelautan kemudian Perikanan,” jelas dia.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *