Beritagowa.com JAKARTA – Kasus dugaan korupsi tentang penerbitan surat hak guna bangunan (SHGB) lalu kemudian sertifikat hak milik (SHM) yang digunakan dibangun pagar laut misterius di area Perairan Tangerang, Banten dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelapornya adalah Koordinator Warga Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman.
“Saya datang pada rangka memasukkan surat laporan resmi berhadapan dengan dugaan korupsi pada penerbitan surat kepemilikan HGB maupun SHM dalam lahan laut utara Tangerang, yang mana populer dibangun pagar laut,” ujar Boyamin pada Kejagung, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (30/1/2025).
Dia menjelaskan, dasar laporannya itu mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud berbunyi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan juga pidana denda paling paling banyak Rp250 juta.
.jpg)
Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang tersebut diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
“Terbitnya serifikat itu kan diatas laut, itu saya meyakininya palsu oleh sebab itu tidaklah kemungkinan besar sanggup diterbitkan sebab itu dalam tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 1980, tahun 1970 itu empang dan juga lahan, artinya itu sudah ada musnah, sudah ada tak dapat diterbitkan sertifikat,” tuturnya.
“Jadi, kalau diterbitkan HGB kemudian SHM tahun 2023 padahal sejak tahun 1970 garis pantai tiada pernah bergeser berdasarkan ahli UGM, maka jelas ini penerbitan HGB dan juga SHM di area berhadapan dengan laut itu palsu. Itu berapa jumlahnya, minimal 50 seperti yang dimaksud dibatalkan Pak Nusron Wahid, atau sampai dalam bilangan bulat 263 nanti biar Kejagung meneliti,” terang Boyamin.
Guna menggalang laporannya itu, ia menyerahkan keterangan saksi yang tersebut merupakan warga Desa Tanjung Burung, warga Desa Pangkalan, juga warga Desa Teluk Naha dan juga bukti dokumen akta jual beli hak milik adat berdasar buku C Desa Tanjung Burung.











