Beritagowa.com JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa batas waktu mengajukan ekstradisi untuk buronan perkara e-KTP Paulus Tannos selama 45 hari.
“Saya perlu menegaskan yang mana pertama bahwa batas waktu untuk kita mengajukan permohonan lalu seluruh perlengkapan berkas itu 45 hari lama waktu yang mana dibutuhkan. Dan itu akan berakhir dalam 3 Maret 2025,” kata Supratman pada jumpa pers di dalam kantornya, Rabu (29/1/2025).
Supratman meyakini bahwa pengajuan permohonan dapat dilengkapi di waktu cepat. Hal itu didukung dengan koordinasi berbagai pihak termasuk KPK.
“Saya yakin dan juga percaya di waktu yang singkat hal yang disebutkan sanggup dipenuhi,” tegasnya.
Supratman menyatakan bahwa tidak ada ada kendala pada pengurusan dokumen ekstradisi untuk buronan Paulus Tannos. Menurutnya, menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk melengkapi dokumen.
“Nah dokumen itu pada waktu ini kita punya waktu 45 hari, 45 hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak ada akan mengantisipasi sampai dengan 3 Maret ya pada waktu dekat. Tapi saya gak dapat ungkapkan menyangkut perihal timeline kesepakatan antara kami semua ya,” sebut Supratman.
Menkum juga mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan administrasi dari KPK untuk diteruskan untuk otoritas di tempat Singapura.
Saat ini, kata Supratman, antar kementerian juga aparat penegak hukum terkait sudah ada membentuk pasukan untuk pengajuan ekstradisi.
“Saat ini juga pasukan kerja telah dibentuk antara kementerian hukum bersatu dengan direktur OPHI kemudian juga dari KPK, kepolisian republik Indonesia kejaksaan agung juga kementerian luar negeri. Dan pada waktu ini untuk hal terkait dengan hal ini itu sudah ada ada timeline yang mana disepakati bersatu oleh seluruh kementerian terkait termasuk dengan KPK,” ungkapnya.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











