Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

2 Kali Paulus Tannos Ajukan Lepas Kewarganegaraan

2 Kali Paulus Tannos Ajukan Lepas Kewarganegaraan

Beritagowa.com JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa buronan perkara korupsi e-KTP Paulus Tannos dua kali mengajukan permohonan lepas kewarganegaraan. Namun, beliau meyakinkan status kewarganegaraan Tannos masih WNI.

“Karena itu saya ingin komunikasikan bahwa ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan permohonan melegakan kewarganegaraan,” kata Supratman pada jumpa pers dalam kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).

Namun, kata dia, sampai pada waktu ini Paulus Tannos belum melengkapi dokumen yang tersebut dibutuhkan untuk pelepasan kewarganegaraan.

“Dan oleh Dirjen AHU sudah ada mengajukan permohonan terhadap yang mana bersangkutan untuk melengkapi dokumen. Tetapi sampai dengan hari ini dokumen yang dimaksud diminta itu, itu tidak ada pernah yang bersangkutan sampaikan. Itu artinya bahwa yang tersebut bersangkutan masih statusnya sebagai warga negara Indonesia,” jelasnya.

Terkait Paulus Tannos yang dimaksud mengaku miliki paspor-paspor diplomatik dari negara Guinea-Bissau, Supratman menekankan bahwa buronan tindakan hukum korupsi e-KTP masih berstatus WNI. “Buat kita status kewarganegaraan ini udah klir,” katanya.

Sebelumnya, beliau menyatakan bahwa Paulus Tannos memiliki paspor negara lain. “Bahwa yang digunakan bersangkutan memang sebenarnya menurut laporan yang tersebut kami terima bahwa yang bersangkutan memang benar pada waktu ini memiliki paspor negara sahabat,” katanya.

Hana Zahra

Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *