Beritagowa.com JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mempertanyakan berlebihnya fungsi juga kewenangan yang dimaksud dimiliki kejaksaan pada UU No 11/2021 tentang Kejaksaan. Terutama terkait fungsi intelijen yang dimiliki oleh jaksa.
Saut menanyakan terkait detail UU No 11/2021 tentang Kejaksaan. ”Bisa tiga jam kita bicara? Padahal, kita belum bicara tentang detail fungsi intelijen di area kejaksaan. Intelijen itu abu-abu loh. Kalau gak dibikin garis yang dimaksud tegas akan sulit,” katanya Dalam Dialog Publik yang dimaksud bertajuk UU Kejaksaan: antara Kewenangan kemudian Keadilan Warga di dalam Jakarta, Kamis (23/1/2025) lalu.
Pasal 30 B UU No 11/2021 tentang Kejaksaan memang sebenarnya menyebutkan fungsi intelijen yang digunakan sangat luas. Mulai dari kerja mirip antar lembaga intelijen, melaksanakan pencegahan KKN, hingga pengawasan multimedia.
Hal ini, menurut Saut, menghasilkan kejaksaan sangat jauh lebih lanjut luas dari penuntut umum atau pengacara negara saja. Padahal, kejaksaan tidak lembaga yang mana mempunyai fungsi harkamtibmas seperti Polri atau pertahanan negara seperti TNI.
”Bicara tentang fungsi intelijen itu adalah pengamanan, penggalangan, dan juga penyelidikan. Nah, itu tadi penggalangan termasuk memengaruhi orang ya kan. Itu juga perlu kita jauhkan itu fungsi intelijen dari kejaksaan dikarenakan memang sebenarnya ada-ada asisten intelijennya,” tuturnya.
Selain itu, hal yang dimaksud juga akan menimbulkan kerancuan akibat tujuan intelijen kejaksaan itu maksudnya apa. ”Jadi, makanya saya bilang bahwa mampu jadi ada perbedaan persepsi tentang antar lembaga intelijen. Intelijen yang mana dimaksudkan, intelijen penindakan dengan intelijen di konteks negara itu sesuatu yang sangat berbeda,” ucap pria yang tersebut sudah ada 30 tahun bergelut di dunia intelijen tersebut. ”Kalau tidak ada hati-hati, sangat memungkinan terjadi conflict of interest. Menggalang orang mempengaruhi supaya saya untung, negara jadi kerusakan ya gak? Hal ini harus dijabarkan lebih lanjut detail lagi.”
Lebih lanjut, di acara yang tersebut sama, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan, sebenarnya pada KUHAP, tugas serta fungsi kejaksaan itu telah cukup komplet. ”Tapi, ketika diperluas, maka pertanyaannya adalah apakah mampu?” tambahnya.
Fickar kemudian menggambarkan terkait fenomena aliran sesat yang digunakan sejumlah mengalami perkembangan di tempat Indonesia. ”Selama ini, saya tidaklah pernah mendengar kejaksaan melakukan sesuatu terkait fenomena tersebut. Bahkan, terkesan kejaksaan diam saja,” jelasnya.
Menurut Fickar, ini adalah sesuatu yang mana tak perlu kemudian harus direvisi. Menurutnya, pemberian kewenangan yang digunakan berlebihan pada UU itu juga akan sia-sia. ”Jadi, memang sebenarnya harus direvisi apa-apa sekadar kewenangan yang berlebihan tersebut. Harus dikaji ulang, apa itu fungsi sebagai penyidik juga, penuntut umum juga,” tegasnya.











