Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Kasus Pagar Laut Tangerang, KPK Diminta Telusuri Swasta Penyuap Oknum Pejabat Desa hingga BPN

Kasus Pagar Laut Tangerang, KPK Diminta Telusuri Swasta Penyuap Oknum Pejabat Desa hingga BPN

Beritagowa.com JAKARTA – Detektif swasta (partikelir) Boyamin Saiman memohonkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menelusuri dugaan aktivitas pidana korupsi yang digunakan diadakan pejabat desa hingga Badan Pertanahan Negara (BPN) pada tindakan hukum perizinan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area kawasan pagar laut pesisir utara Wilayah Tangerang. Ia juga mengajukan permohonan lembaga antirasuah menelusuri pihak swasta yang tersebut diduga melakukan tindakan suap.

Permintaan ini disampaikan Boyamin menyusul laporannya terhadap banyak oknum pejabat dari mulai tingkat desa hingga BPN untuk KPK, beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, Boyamin ditanyakan selain oknum pejabat pemerintahan, apakah ada keterlibatan pihak swasta sebagaimana isu yang berprogres belakangan ini. PT Agung Sedayu Grup bergabung disebut-sebut pada perkara tersebut.

“Justru itu kita minta KPK untuk kembangkan ke pasal 5 kemudian 6 (suap), sehingga jikalau ketemu bukti, maka bisa jadi jerat swastanya siapa pun itu,” kata Boyamin terhadap SINDOnews, Mingguan (26/1/2025).

Dia mengklaim mempunyai alat bukti yang mana menunjukkan para terlapor pada hal ini oknum pejabat desa, kecamatan, hingga BPN pada keterlibatannya di memberikan izin SHGB tersebut. Kendati demikian, Boyamin mengungkapkan alat bukti yang dimaksud tidaklah akan dibuka terhadap publik, dan juga menyerahkan sepenuhnya untuk lembaga antirasuah untuk melakukan penyelidikan menghadapi laporan yang tersebut dilayangkannya itu.

Boyamin menegaskan penerbitan sertifikat tanah yang dimaksud diduga cacat, tak sesuai prosedur lalu atau palsu. Dugaan palsu adalah pada buku, catatan atau data Girik, Leter C/D atau Warkah pada kantor Desa, Kecamatan atau BPN, yang tersebut mana dugaan perbuatan oknum-oknum yang dimaksud memenuhi kualifikasi Pasal 9 UU 20 Tahun 2001.

“Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi: “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun lalu paling lama 5 (lima) tahun kemudian pidana denda paling sedikit Rupiah 50.000.000,00 (lima puluh jt rupiah) lalu paling berbagai Rupiah 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh jt rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang tersebut diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang mana khusus untuk pemeriksaan administrasi,” katanya.

Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *