Beritagowa.com JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengaku kerap bersitegang dengan kejaksaan . Gesekan itu terkait siapa yang harus menangani suatu kasus.
”Beberapa kali beliau (kejaksaan) memohon biar kami cuma yang dimaksud menangani. Gue dengan segera bilang tiada bisa. Enak saja, kita (KPK) yang dimaksud OTT, tapi beliau (tersangka lalu perkara) yang tersebut dibawa ke sana (kejaksaan). Nanti di dalam sana gimana gitu,” kata Saut di Dialog Publik: UU Kejaksaan antara kewenangan juga keadilan rakyat yang dijalankan pada Jakarta, Kamis (23/1/2025) siang.
Meski demikian, Saut tiada menjelaskan secara gamblang apa sekadar perkara yang tersebut mencoba ditarik Korps Adhyaksa. Juga tiada menjelaskan apa maksud dengan pernyataannya yang digunakan “gimana gitu”. Apakah itu berarti nanti penanganannya tidaklah profesional atau seperti bagaimana.
Selain itu, KPK pernah berpikir untuk mendidik pegawainya sendiri menjadi penuntut. Hal ini dikarenakan semua penuntut KPK dari kejaksaan. ”Waktu itu, kami sudah ada berpikir bahwa ada prospek konflik kepentingan yang tersebut besar pada sini,” tuturnya.
Rencananya, KPK akan mengirimkan misalnya 10 pegawai untuk kemudian dididik di dalam kejaksaan, sehingga mempunyai kualifikasi sebagai penuntut yang digunakan kompeten. Namun, rencana yang disebutkan tak pernah terealisir, lalu semua penuntut KPK berasal dari kejaksaan. ”Rencananya seperti itu, sehingga KPK mempunyai penuntut sendiri,’’ terangnya.
Sementara itu, pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar pada acara yang tersebut identik juga mempertanyakan mengenai independensi jaksa. Selama ini, independensi jaksa banyak dipertanyakan. Apalagi, penentuan Jaksa Agung kerap dikarenakan mengakomodasi kepentingan politik.











