Beritagowa.com JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri, hari terakhir pekan (24/1/2025). Pembebasan ini pasca Julia menang gugatan praperadilan di tempat PN DKI Jakarta Selatan terkait status tersangka.
PN Jaksel telah terjadi mengeluarkan putusan dengan nomor registrasi 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 21 Januari 2025 tentang pembatalan status terdakwa juga pembatalan surat pemidanaan terhadap Julia Santoso.
Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pihaknya menghormati juga taat pada hasil putusan PN Jaksel untuk melakukan penghentian penyidikan.
”Kami telah memberikan hak-hak terperiksa secara penuh. Sudah dilepaskan dari Rutan Bareskrim Polri tanggal 24 Januari,” kata Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin pada keterangannya terhadap wartawan, Mingguan (26/1/2025).
Mengenai adanya keberatan dari kuasa hukum Julia mengenai kliennya bukan secara langsung dibebaskan usai salinan putusan yang disebutkan dibacakan pada Selasa (21/1/2025), Nunung mengatakan, di administrasi penyidikan membutuhkan waktu dan juga proses.
“Pada 21 Januari itu merupakan bentuk pemberitahuan terhadap penyidik dari hasil rangkaian persidangan. Namun untuk memproses hasil putusan itu penyidik harus mempunyai dasar dengan diterimanya salinan resmi yang mana baru kami terima pada 24 Januari waktu malam hari,” terangnya.
Usai menerima salinan resmi hasil putusan pengadilan, penyidik melakukan diskresi dengan membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri. “Sebagai bentuk diskresi, penyidik telah melakukan pengeluaran saudari Julia Santoso dengan cara ditangguhkan,” ucapnya.
Nunung menegaskan, penyidik sudah ada berupaya maksimal juga profesional pada menangani perkara tersebut. ”Melakukan seluruh proses penyelidikan juga penyidikan sesuai dengan undang-undang yang digunakan berlaku untuk memenuhi rasa keadilan baik pelapor maupun terlapor,” tandasnya.
Diketahui Julia Santoso dilaporkan Direktur PT Anugrah Berhasil Penambangan (ASM) pada 21 November 2023 lalu, melawan dugaan tindakan pidana penggelapan dana atau perbuatan pidana pencucian uang . Menindaklanjuti laporan itu, Dittipidter Bareskrim Polri melakukan proses penyelidikan serta penyidikan.











