Beritagowa.com JAKARTA – Ketua Majelis Panel 2 Mahkamah Konstitusi Saldi Isra memohonkan KPU kemudian Bawaslu Sulawesi Selatan menjelaskan secara komprehensif dan juga detail menyusul temuan lebih tinggi dari sejuta tanda tangan palsu di Pilgub Sulsel 2024.
“Jumlah sejuta itu kan signifikan. Makanya kami ingin penjelasan yang mana agak komprehensif dari termohon berkaitan dengan ini. Kan dalam situ itu, pemilih begini juga sejumlah tanda yang dimaksud sebanding lalu segala macamnya. Itu yang kami perlukan penjelasannya. Tolong itu jelaskan agak detail,” kata Saldi di sidang di dalam MK, Mulai Pekan (20/1/2025).
“Kota Makassar kan tidak kota yang tingkat pendidikannya tambahan rendah dari kota lain di dalam Sulawesi Selatan, identik kayak Padang kalau dalam Sumatera Barat. Masak orang datang memilih tidaklah tanda tangan dengan jumlah keseluruhan yang dimaksud banyak itu harus dikasihkan rasionalnya ke kami dengan bukti-bukti yang digunakan kuat,” kata Saldi lagi.
Setelah Bawaslu menjelaskan terbata-bata, Saldi Isra mengajukan pertanyaan ke KPU Sulsel. “Apa yang dimaksud dapat dijelaskan oleh KPU sebagai pemain utama, coba jelaskan. Kalau satu, dua lupa itu masuk akal, tapi kalau puluhan orang tak tanda tangan pada satu TPS itu pertanyaan besar?” kata Saldi.
Menyikapi jalannya persidangan, Juru Bicara Pasangan Calon Gubernur serta Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto – Azhar Arsyad (DIA), Asri Tadda optimistis akan memenangi gugatan di area MK.
“Alhamdulillah, kita sudah ada mengikuti jalannya sidang. Terlihat bahwa pihak termohon, di hal ini KPU Sulsel, termasuk juga Bawaslu Sulsel, begitu sulit menjelaskan perihal fakta pemilih tanpa tanda tangan atau tanda tangan pemilih yang dimaksud dipalsukan,” ujar Asri.
Untuk diketahui, gugatan utama pasangan DIA ke MK berkisar pada dugaan tanda tangan palsu yang dimaksud tersebar di dalam setiap TPS se-Sulawesi Selatan. Dugaan ini, menurut Asri, berawal dari pembatasan partisipasi pemilih melalui berbagai cara, termasuk tiada mendistribusikan seluruh undangan memilih untuk wajib pilih.
“Pemilih yang mana bukan hadir ke TPS digunakan hak pilihnya oleh oknum KPPS untuk mencoblos pasangan tertentu dan juga membubuhkan tanda tangan palsu melawan nama pemilih tersebut. Ini adalah terjadi secara terstruktur kemudian masif,” ungkap Asri.
Tim Danny-Azhar menemukan dugaan tanda tangan palsu yang dimaksud jumlahnya mencapai 90 hingga 130 per TPS. “Kalau dirata-rata, kami dapatkan sekitar 110 tanda tangan palsu per TPS dari total 14.548 TPS di dalam Sulsel. Dengan demikian, terdapat 1.600.280 tanda tangan palsu,” katanya.
Asri mengumumkan bahwa dugaan kecurangan yang digunakan sifatnya terstruktur, sistematis, juga masif (TSM) pada Pilgub Sulsel 27 November 2024 lalu dapat dilihat melalui dua pendekatan.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











