Beritagowa.com JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Sektor Bisnis Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 15 terperiksa yang mana meliputi 14 orang terperiksa serta satu korporasi pada perkara penanaman modal bodong robot trading Net89.
Dari 14 tersangka, polisi mengajukan tiga red notice atau surat permintaan pencarian buronan ke Interpol.
“Yang 3 orang terperiksa masih kabur ke luar negeri serta telah lama diterbitkan red notice. Kita bekerja serupa dengan Divisi Hubinter serta Interpol namun tetap saja akan diadakan pengejaran terhadap yang tersebut bersangkutan,” kata Dirtiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf, Rabu (22/1/2025).
Saat ditanya jejak ketiga para buronan tersebut, Helfi menyampaikan bahwa ketika ini masih ditelusuri oleh Interpol.
“Masih ditelusuri terus sebanding Interpol. yang digunakan jelas Red Notice sudah ada disebar ke seluruh negara yang digunakan memang sebenarnya ada kerja mirip dengan Interpol. Nah, kita menanti hanya nanti perkembangannya,” ujar dia.
“Kalau merek tertangkap di area suatu negara, mereka itu pasti akan menginformasikan untuk kita,” sambung dia.
Ada pun 9 orang dituduh sudah ditahan, sementara 2 lainnya tak ditahan lantaran mengidap penyakit keras.
Berikut daftar 15 dituduh di area perkara Robot Trading Net89:
1. AA (Komisaris PT SMI, DPO serta Red Notice)
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











