Beritagowa.com JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyebabkan tiga koper usai menggeledah kediaman mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz dalam Jalan Borobudur Nomor 26, Ibukota Indonesia Pusat.
Berdasarkan pantauan di tempat lokasi, rombongan pasukan penyidik meninggalkan dari kediaman Djan Faridz sekira pukul 01.06 WIB, dini hari ini. Mereka mengundurkan diri dari didampingi petugas kepolisian yang digunakan mengambil bagian mengamankan jalannya giat penggeledahan.
Hampir sekitar lima jam melakukan penggeledahan, regu penyidik lembaga antirasuah itu terlihat menghadirkan tiga koper yang segera di tempat tempatkan ke di mobil yang sudah ada siap pada depan kediaman.
Para penyidik KPK yang dimaksud secara langsung bergegas masuk ke di mobil, juga secara langsung pergi meninggalkan kediaman mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menggeledah sebuah rumah di area Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, DKI Jakarta Pusat, Rabu 22 Januari 2025 malam. “Info terupdate rumah Djan Faridz,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Penggeledahan di tempat rumah Djan Faridz yang disebutkan berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang mana menjerat Harun Masiku. KPK mencari bukti tambahan dari rumah Djan Faridz. “Benar ada giat penggeledahan perkara terperiksa HM (Harun Masiku),” terangnya.
Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) dengan syarat PDI Perjuangan yang digunakan sudah ditetapkan sebagai dituduh oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai terdakwa tindakan hukum dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.
Harun ditetapkan sebagai dituduh sama-sama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan; mantan anggota Badan Pengawas pemilihan (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan juga pihak swasta, Saeful.
Harun Masiku sendiri berhasil lolos pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri ketika regu KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah lama dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Bahkan, Harun sudah pernah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah dilakukan mengajukan permohonan Interpol untuk menerbitkan red notice atasnama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga sekarang belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











