Beritagowa.com JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Perekonomian Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita uang sebesar Rp52,5 miliar di tempat perkara pembangunan ekonomi bodong robot trading Net89 yang tersebut dikelola PT SMI. Lantas, apakah uang yang dimaksud akan dikembalikan ke korban?
“Terkait dengan nasibnya para korban terkait permasalahan barang bukti, untuk barang bukti nanti kan akan disidangkan lalu ketika disidangkan akan diputuskan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf disitir Kamis (23/1/2025).
Pihaknya, kata Helfi, ketika ini dibantu oleh Lembaga Perlindungan Saksi kemudian Korban (LPSK). Mereka nantinya akan memperjuangkan uang yang disebutkan untuk sanggup kembali ke korban.
“Karena pada waktu ini kita juga didampingi LPSK untuk perkara ini dan juga LPSK tentunya akan membantu bagaimana proses itu diharapkan putusannya bisa saja dikembalikan ke korban,” ucap Helfi.
“Dalam proses persidangan nanti dari LPSK pasti akan dimintai pendapat, biasanya hakim akan memperhatikan hal itu,” sambung dia.
Sebagai informasi, pada perkara ini polisi telah terjadi menetapkan 15 terperiksa yang tersebut terdiri dari 14 perseorangan serta satu korporasi.
Sembilan dalam antaranya telah dilaksanakan penahanan, dua tidaklah diadakan penjara lantaran sakit keras dan juga tiga orang masih diadakan pengejaran serta polisi telah mengeluarkan red notice.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











