Beritagowa.com JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap dua Warga Negara China yang terlibat pada penyebaran video negatif tentang petugas dalam Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta. WNA berinisial LB lalu LJ itu berada di tempat Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi, mengantisipasi pemulangan ke negaranya.
Menurut Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam , pasca viralnya konten WNA selipkan uang di dalam paspor dari akun TikTok pada 17 Januari 2025, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi segera melakukan langkah-langkah pemeriksaan internal lalu CCTV bandara secara real time, mulai dari kedatangan WNA yang tersebut bersangkutan sampai dengan mengundurkan diri dari dari area pemeriksaan keimigrasian.
“Dari penelitian terhadap CCTV tak ditemukan bukti yang mana memperlihatkan bahwa ada pemberian kemudian penerimaan uang. Dari hasil pemeriksaan juga tidaklah didapat pengakuan dari anggota bahwa telah lama menerima beberapa uang,” kata Saffar Muhammad Godam, Rabu (22/1/2025).
Selanjutnya, pada tanggal 20 Januari 2025, muncul konten video dari akun media sosial yang serupa yang berisi permintaan maaf dari WNA pemilik akun tersebut. Di di video itu, beliau juga menyatakan bahwa apa yang disampaikan pada video sebelumnya bukan benar. Sementara itu, uang beberapa Rp500.000 yang tersebut dibawa oleh WNA China digunakan untuk membayar biaya visa on arrival (VoA).
Namun demikian, Imigrasi masih melakukan klarifikasi secara segera untuk LB kemudian LJ tentang pernyataan di tempat di konten video tersebut. Dari hasil klarifikasi, kedua WNA tetap saja memberikan pernyataan yang identik sesuai dengan konten video kedua yang dia unggah.
Saat LB lalu LJ tiba di tempat Bandara Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi mendapati bahwa keduanya salah jalur (mereka melalui jalur untuk penumpang prioritas via area keberangkatan). Setelah itu, petugas menyebabkan merek ke area kedatangan internasional agar melakukan proses keimigrasian. Seluruh kejadian yang dimaksud terekam dalam kamera CCTV bandara.
“Atas perbuatannya, maka LB serta LJ akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang digunakan berlaku,” ujar Godam.
Menteri Imigrasi serta Pemasyarakatan Agus Andrianto menyampaikan komitmen untuk melakukan konfirmasi integritas kemudian akuntabilitas di setiap layanan publik. “Imigrasi terus melakukan pengawasan internal yang ketat. Apabila ada petugas yang terbukti melanggar aturan, tindakan tegas akan diambil sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Agus.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











