Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Hak Imunitas Jaksa di UU Kejaksaan Tuai Kritik dari Para Pakar

Hak Imunitas Jaksa pada UU Kejaksaan Tuai Kritik dari Para Pakar

Beritagowa.com JAKARTA – UU No 11/2021 tentang Kejaksaan terus menuai kritik. Khususnya terkait ketentuan di Pasal 8 Ayat 5 yang tersebut menyebutkan bahwa proses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung .

Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang menyoroti ketidakpastian di penegakan hukum yang diatur di pasal tersebut. “Prinsipnya, kita berada dalam tempat ketidakpastian yang dimaksud cukup tinggi, adanya konflik kepentingan kemudian fairness. Bagaimana kita dapat menjabarkan hal ini terkait penegakan hukum lalu antikorupsi,” katanya di diskusi rakyat bertajuk UU Kejaksaan antara Kewenangan serta Keadilan Publik yang dimaksud dilakukan Wadah Kajian Demokrasi Kita (FOKAD) di dalam DKI Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

Menurut Saut, jikalau pasal yang disebutkan bertujuan melindungi jaksa yang dimaksud menangani persoalan hukum besar, diperlukan kejelasan lebih lanjut rinci. “Kita paham jikalau pasal itu digunakan untuk melindungi jaksa-jaksa keren yang akan mengungkap korupsi besar. Namun, tanpa Jaksa Agung pun, mereka itu masih mampu dilindungi, misalnya oleh civil society,” ujarnya.

Senada dengan Saut, mantan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai Pasal 8 Ayat 5 perlu diatur lebih tinggi detail untuk menjaga dari penyalahgunaan. “Seharusnya frasa melaksanakan tugas kemudian kewenangan dijelaskan secara definitif. Selain itu, jikalau pada 1×24 jam Jaksa Agung bukan memberi izin, maka izin itu harus dianggap otomatis diberikan,” katanya.

Edwin juga menyoroti keterpurukan di kualitas hukum akibat pasal ini. Karena izin seperti ini pernah ada sebelumnya yakni pada DPR lalu sudah ada dihapus, tetapi sekarang ini muncul kembali di dalam kejaksaan. “Ini menunjukkan upaya menebalkan imunitas jaksa, bahkan sudah ada dilegalisasi melalui undang-undang,” tegasnya.

Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar memandang perizinan seperti yang digunakan diatur di Pasal 8 Ayat 5 sebenarnya tidaklah diperlukan. “Ketika jaksa menangani perkara, itu telah menjadi kewenangan penuh, sehingga tidak ada perlu lagi perizinan dari atasan,” katanya.

Fickar juga mengoreksi peluang intervensi yang justru terpusat dalam tangan Jaksa Agung. Karena semangat awal UU ini bertujuan untuk menghindari intervensi dari pihak luar. “Tetapi ini justru semakin memusatkan intervensinya di area Jaksa Agung,” tambahnya.

Akademisi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai UU Kejaksaan 2021 dibuat di kondisi bukan ideal. “Kita tahu ada kewenangan yang terlalu banyak ingin ditarik. Hal ini menciptakan ketidakseimbangan pada penegakan hukum,” tandasnya.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *