Beritagowa.com JAKARTA – Sebanyak 11 orang menjadi korban penyalahgunaan menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) deepfake yang digunakan menggunakan video Presiden Prabowo Subianto juga menawarkan bantuan. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pelaku berinisial AMA (29).
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, pelaku berinisial AMA ditangkap di tempat Lampung pada 16 Januari 2025. “Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengamankan terperiksa dengan inisial AMA, 29 tahun, bekerja sebagai wiraswasta di area Lampung Tengah, Provinsi Lampung,” katanya ketika konferensi pers di area Bareskrim Mabes Polri Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (23/1/2025).
Himawan mengatakan, dituduh berinisial AMA (29) mengubah narasi video pidato Prabowo menggunakan AI, menjadi penawaran bantuan untuk rakyat yang membutuhkan. Dalam kurun waktu empat bulan, kata Himawan, AMA telah dilakukan menipu 11 orang serta meraup keuntungan hingga Rp30 juta.
“Konten-konten yang disebarkan, merupakan video deepfake pejabat negara lalu beberapa masyarakat figur ternama di area Indonesia, dengan total keuntungan yang mana diterima kurang lebih tinggi sebesar Rp30 jt selama 4 bulan terakhir,” kata Himawan pada waktu konferensi pers di dalam Bareskrim Mabes Polri Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (23/1/2025).
Himawan mengatakan, pada unggahan video yang digunakan sudah pernah diubah menggunakan AI, terperiksa sengaja mencantumkan nomor WhatsApp miliknya guna meraup keuntungan. Setelah berhasil menggiring korban untuk menghubungi nomor WhatsApp tertera, pelaku akan mengarahkan mereka untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan.
“Dan pasca itu korban diminta untuk mentransfer banyak uang dengan alasan biaya administrasi,” katanya.
Baca Juga: Pornografi Deepfake Jadi Hantu Paling Menakutkan
Setelah itu, kata Himawan, korban yang mana sudah membayar biaya administrasi akan segera dijanjikan pencairan dana oleh tersangka. “Sehingga korban percaya untuk kembali mentransfer sebagian uang yang digunakan sebenarnya dana bantuan yang dimaksud tidak ada pernah ada,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Data kemudian Transaksi Elektronik.
“Kemudian Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun kemudian paling lama 12 tahun kemudian denda paling banyak Rp12.000.000.000,- (Rp12 miliar rupiah),” katanya.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











