Beritagowa.com JAKARTA – Menteri Kelautan kemudian Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono memverifikasi tindakan hukum pagar laut di tempat perairan Wilayah Tangerang, Banten, berpeluang dibawa ke pidana umum.
“Ya pasti (dibawa ke pidana umum),” kata Trenggono di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025).
Kendati demikian, Trenggono menyampaikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, kewenangan penegakan hukum dimiliki oleh kepolisian juga kejaksaan. “Ada kepolisian di area sana, ada kejaksaan pada sana. Ya nanti kita akan koordinasi,” ucap Trenggono.
Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, pihaknya kerap mendapat pertanyaan mengenai siapa sosok pemilik dari pagar bambu dalam perairan laut Tangerang. Trenggono menegaskan, kepolisian masih melakukan penyidikan melawan keberadaan pagar laut tersebut.
“Pertanyaan tadi hampir sama, perihal bagaimana dengan siapa sebetulnya yang dimaksud memasang? Jadi, sampai hari ini masih di proses penyidikan,” kata Trenggono.
Trenggono pun menegaskan belum dapat membocorkan sosok pemilik pagar misterius tersebut. Meski begitu, beliau menegaskan proses investigasi pagar laut masih berlanjut.
“Sebagai solusi penyelesaian permasalahan tundak lanjut yang tersebut akan dijalankan Kementerian KKP adalah melanjutkan proses investigasi kemudian pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pagar laut yang mana telah lama dilaksanakan penyegelan oleh Polsus KKP sesuai dengan peraturan yang mana berlaku,” kata Trenggono.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











