Beritagowa.com JAKARTA – Ahli Hukum Universitas Brawijaya (UB) Prija Djatmika mengkritisi dua pasal di Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia menilai kedua pasal itu bisa saja memunculkan persoalan baru antara kepolisian serta kejaksaan.
Adapun dua pasal yang dimaksud adalah Pasal 111 Ayat 2 serta Pasal 12 Ayat 11. Prija menuturkan, jaksa pada Pasal 111 Ayat (2) RUU KUHAP ketika ini diberi kewenangan untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan dan juga penjara yang digunakan diadakan kepolisian.
Menurut dia, seharusnya pasal yang dimaksud mutlak kewenangan dari kepolisian. Dia melanjutkan, apabila hal ini tetap memperlihatkan diterapkan, dikhawatirkan akan datang mengakibatkan penanganan perkara hukum yang dimaksud tidaklah terpadu.

“Yang benar yang boleh mengontrol belaka hakim komisaris atau hakim pemeriksa pendahuluan. Jadi ini Pasal 111 ini mending dihapuskan saja, yang mana ayat 2,” kata Prija disitir Kamis (23/1/2025).
Sedangkan, Pasal 12 Ayat 11 RUU KUHAP menjelaskan bahwa apabila publik melapor polisi tetapi pada waktu 14 hari bukan ditanggapi, mampu menindaklanjuti ke kejaksaan. Prija menganggap, pasal semacam ini merupakan suatu keterpurukan yang tersebut sebelumnya, ketika era Hindia Belanda hingga Orde Baru, telah pernah diterapkan tetapi kemudian dihapus.
“Ini memberi potensi jaksa untuk kembali sebagai penyidik, ini merusak tatanan distribusi kewenangan yang digunakan sudah ada diatur bagus pada KUHAP, jadi ini langkah mundur. Seharusnya, seperti ketika ini, jaksa hanya sekali sanggup (menyidik) pelanggaran HAM berat dan juga perbuatan pidana korupsi,” tuturnya.
Dosen Fakultas Hukum UB itu mengatakan, jaksa tiada berhak menerima laporan masyarakat, kemudian melakukan pemeriksaan serta penuntutannya secara mandiri. “Ini akan terjadi tumpang tindih kewenangan dengan kepolisian, jadi penyidik (jaksa) mampu menyidik sendiri, menuntut sekaligus menyidik. Kecuali, memang sebenarnya perkara perbuatan pidana khusus lantaran aktivitas pidana korupsi juga pelanggaran HAM berat itu extraordinary crime, kejahatan luar biasa,” imbuhnya.
Dia pun mengusulkan agar RUU KUHAP yang digunakan baru ini menempatkan jaksa wilayah berkantor di area kantor kepolisian. Hal ini seperti yang digunakan ada di dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni adanya penyidik kepolisian lalu jaksa penuntut umum yang bekerja satu atap.
Hal yang disebutkan juga dinilai perlu demi efektivitas kinerja penanganan suatu perkara hukum, sehingga diharapkan meminimalisasi terjadinya pengembalian berkas perkara yang mana bolak-balik dari polisi ke jaksa. Selain itu, diharapkan suatu perkara hukum ketika masuk pengadilan, telah disertai dengan bukti yang digunakan kuat.
“Tetapi, pada pada waktu penyidikan, tetap saja tugasnya polisi, jaksa bukanlah koordinasi saja, tapi sinergi pada rangka collecting evidence atau pengumpulan barang bukti, jaksa melibatkan setelahnya penyidikan,” pungkasnya.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











