Beritagowa.com JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan dua Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang digunakan menyebarkan konten negatif tentang petugas di dalam Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kedua WN Tiongkok ini adalah WNA LB lalu LJ yang mana pada masa kini berada di dalam ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi, mengantisipasi pemulangan ke negaranya.
“Setelah viralnya konten dari akun TikTok @stellaroptics888 pada 17 Januari 2025, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi dengan segera melakukan langkah-langkah pemeriksaan internal kemudian CCTV bandara secara real time, mulai dari kedatangan WNA yang digunakan bersangkutan sampai dengan mengundurkan diri dari dari area pemeriksaan keimigrasian,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, Hari Jumat (24/1/2025).
“Dari penelitian terhadap CCTV tiada ditemukan bukti yang tersebut memperlihatkan bahwa ada pemberian juga penerimaan uang. Dari hasil pemeriksaan juga tidaklah didapat pengakuan dari anggota bahwa sudah pernah menerima banyak uang,” tuturnya.
Selanjutnya, pada 20 Januari 2025, muncul konten video dari akun media sosial yang mana sebanding (@stellaroptics888) yang tersebut berisi permintaan maaf dari WNA pemilik akun tersebut. Di di video itu, beliau juga menyatakan apa yang tersebut disampaikan di video sebelumnya tak benar.
Sementara itu, uang beberapa jumlah Rp500.000 yang dimaksud dibawa oleh WNA digunakan untuk membayar biaya visa on arrival (VoA).Namun demikian, Imigrasi tetap memperlihatkan melakukan klarifikasi secara dengan segera untuk LB juga LJ tentang pernyataan pada pada konten video tersebut.
Dari hasil klarifikasi, kedua WNA masih memberikan pernyataan yang tersebut serupa sesuai dengan konten video kedua yang tersebut merek unggah. Saat LB juga LJ tiba dalam Bandara Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi mendapati bahwa keduanya salah jalur (mereka melalui jalur untuk penumpang prioritas via area keberangkatan).
Setelah itu, petugas menyebabkan dia ke area kedatangan internasional agar melakukan proses keimigrasian. Seluruh kejadian yang disebutkan terekam di area kamera CCTV bandara.“Atas perbuatannya, maka LB lalu LJ akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang tersebut berlaku,” imbuh Godam.
Menteri Imigrasi lalu Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan komitmen untuk menjamin integritas serta akuntabilitas pada setiap layanan publik.
“Imigrasi terus melakukan pengawasan internal yang ketat. Apabila ada petugas yang dimaksud terbukti melanggar aturan, tindakan tegas akan diambil sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Agus.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











