Beritagowa.com JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ( pemilihan ) yang tersebut mempersoalkan frasa citra diri partisipan pilpres pada waktu kampanye. Foto kontestan pilpres harus asli tidaklah boleh dipoles menggunakan Artificial Intelligence (AI)
Gugatan bernomor perkara nomor 166/PUU-XXI/2023 yang mana dilayangkan oleh advokat Gugum Ridho Putra itu mempersoalkan frasa “citra diri” yang tersebut tercantum pada Pasal 1 nomor 35 UU Pemilu. Menurutnya, frasa itu bertentangan dengan Pasal 28F dan juga Pasal 22E Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Menyatakan frasa ‘citra diri’ yang tersebut berkaitan dengan foto/gambar pada Pasal 1 bilangan 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945,” kata Ketua MK Suhartoyo yang digunakan juga bertindak sebagai pimpinan sidang ketika bacakan amar putusan di dalam Gedung MK, Kamis (2/1/2025).
Suhartoyo menyatakan, klausul pasal yang dimaksud tak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang kontestan pemilihan umum menampilkan foto atau gambar yang mana original lalu tak dipoles dengan teknologi buatan atau AI.
“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tak dimaknai foto/gambar tentang dirinya yang mana original juga terbaru dan juga tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artifisial (artificial intelligence),” kata Suhartoyo.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, citra diri tak dapat dilepaskan dari unsur yang digunakan esensial, yaitu adanya penampilan kontestan pilpres yang tersebut diwujudkan pada bentuk foto/gambar. Ia mengungkapkan bahwa penyelenggaraan pilpres yang digunakan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, lalu adil sebagaimana diamanatkan pada ketentuan Pasal 22E (1) UUD NRI Tahun 1945. Arief berkata bahwa penampilan foto diri yang mana riil merupakan bentuk pengejawantahan dari prinsip jujur yang dimaksud merupakan salah satu asas pemilu.
“Oleh oleh sebab itu itu, pengertian dari frasa ‘citra diri’ yang digunakan tidak ada memberikan batasan yang digunakan tegas sebagaimana diatur di norma Pasal 1 hitungan 35 UU 7/2017, sebagai ketentuan umum yang tersebut seharusnya memberikan pengertian yang tersebut jelas oleh sebab itu akan digunakan sebagai rujukan dari ketentuan yang tersebut terdapat pada norma lainnya di UU 7/2017,” terang Arief.
“Hal yang dimaksud dikarenakan berpotensi mengakibatkan multitafsir atau ketidakjelasan kemudian berpeluang pula munculnya praktik-praktik yang dilaksanakan bagi partisipan pemilihan umum untuk menampilkan tentang jati dirinya yang mana mengandung rekayasa/manipulasi foto/gambar yang tersebut merupakan bagian dari citra diri dan juga dapat memengaruhi calon pemilih yang digunakan tak sesuai dengan pilihan berdasarkan hati nuraninya,” katanya.











